Kejaksaan Agung Tak Ikut Menangani Kasus Kematian Sutrimo
Kejaksaan Agum (Kejagung) memutuskan tidak turun tangan dalam kasus kematian mantan Kepala Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sutrimo. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur menetapkan Febrio Adriono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenazer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan kasus ini dari Kejari Jatim. Menurutnya, kasus kematian Sutrimo tidak melibatkan unsur pidana yang menjadi kewenangan Kejagung.
"Kasus ini sepenuhnya menjadi ranah tugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kami tidak melihat adanya unsur pidana yang perlu ditangani oleh tingkat pusat," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (15/9).
Proses Penyidikan Berjalan di Tingkat Provinsi
Penyidikan kasus kematian Sutrimo memang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Febrio Adriono, mantan ajudikapolda Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Kasus ini bermula dari ditemukannya jenazah Sutrimo dalam kondisi tewas di dalam mobilnya di wilayah Surabaya pada bulan Juni lalu. Awalnya, kematian polisi berpangkat AKP ini diduga akibat serangan jantung, namun hasil otopsi menunjukan adanya dugaan kekerasan fisik yang menjadi penyebab kematian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Febrio Adriono terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Penyidik Kejari Jatim telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Febrio sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemukulan berat yang mengakibatkan kematian.
Alasan Kejagung Tak Turun Tangan
Leonard menjelaskan bahwa Kejagung menilai kasus ini tidak memiliki unsur kompleksitas atau dampak luas yang memerlukan intervensi dari tingkat pusat. Selain itu, kasus ini juga tidak melibatkan pejabat negara atau kasus yang memiliki implikasi hukum yang lebih luas.
"Kami percaya tim penyidik di Kejari Jatim telah mampu menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Keputusan Kejagung ini sejalan dengan prinsip pembagian tugas dan tanggung jawab di lingkungan kejaksaan, di mana kasus-kasus biasa ditangani oleh kejaksaan tingkat provinsi, sementara kasus-kasus tertentu dengan kriteria tertentu dapat ditangani oleh Kejagung.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Penetapan Febrio Adriono sebagai tersangka mendapat respons dari berbagai pihak. Keluarga korban menyatakan terbuka dengan proses hukum yang berjalan dan berharap keadilan dapat tercapai.
"Kami mempercayai sistem peradilan di Indonesia. Semua pihak harus dihadapkan pada hukum, tanpa terkecuali," kata salah seorang kerabat korban.
Sementara itu, pihak pembela Febrio Adriono menyatakan akan membantah semua dakwaan yang diajukan oleh penyidik. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan semua tuduhan didasarkan pada bukti yang tidak kuat.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Kejari Jatim telah menyatakan akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.
Dalam perkembangan terkini, Febrio Adriono telah ditahan oleh pihak kejaksaan guna memperlancar proses penyidikan. Status tahanan ini akan diperiksa secara berkala oleh penyidik untuk menilai apakah masih diperlukan atau tidaknya.
Kronologi Kematian Sutrimo
Kasus ini bermula pada 10 Juni 2023, ketika jenazah AKP Sutrimo ditemukan di dalam mobilnya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya. Jenazah dalam kondisi tergeletak di kursi pengemudi dengan luka memar di wajah dan bagian tubuh lainnya.
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, Sutrimo meninggal dunia akibat luka benturan keras di kepala dan dada. Selain itu, terdapat juga bekas tali yang digunakan untuk mengikat kedua tangan korban.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa Sutrimo terakhir terlihat hidup saat berada di sebuah kafe di Surabaya. Beberapa saksi mata menyatakan melihat Sutrimo dalam keadaan terlihat tegang saat berada di tempat tersebut.
Setelah ditemukan, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua anggota kepolisian. Investigasi pun dilakukan secara intensif oleh Polrestabes Surabaya sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tahap penyidikan lebih lanjut.
Komentar (0)