MANOKWARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat di sejumlah titik keramaian di Kota Manokwari. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat literasi publik mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
Mendekatkan Ombudsman kepada Masyarakat
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat menyampaikan bahwa pendekatan tatap muka ke lapangan dipilih karena masih banyak warga yang belum memahami peran lembaga ini serta cara menyampaikan pengaduan dugaan maladministrasi. Dalam sosialisasi yang digelar di pasar dan sejumlah lokasi pelayanan publik itu, masyarakat diajak mengenali hak-haknya atas pelayanan yang dijamin negara, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perizinan usaha.
Petugas Ombudsman membagikan materi edukasi dan berdialog langsung dengan warga yang ditemui. Masyarakat mendapat penjelasan mengenai berbagai bentuk maladministrasi, antara lain penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, serta permintaan imbalan atau pungutan liar dalam pengurusan dokumen publik. Warga yang merasa haknya dirugikan penyelenggara layanan didorong untuk segera melaporkan kepada Ombudsman.
Ombudsman Papua Barat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi, baik datang langsung ke kantor perwakilan, melalui surat, telepon, maupun platform daring yang disediakan Ombudsman RI. Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya sehingga pelapor tidak perlu khawatir. Ombudsman juga mengingatkan agar warga menyimpan bukti dokumen saat mengurus layanan sebagai bekal pelaporan.
Keberadaan perwakilan Ombudsman di daerah merupakan wujud negara hadir mengawal pelayanan publik hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Di Papua Barat, pengawasan mencakup penyelenggaraan layanan oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun Badan Usaha Milik Daerah dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Sosialisasi ini juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menempatkan perwakilan daerah sebagai garda terdepan pengawasan pelayanan publik. Dengan mendekatkan diri kepada warga, diharapkan angka partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program rutin penguatan literasi publik yang akan terus menyasar seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat. Ke depan, kegiatan serupa direncanakan menjangkau wilayah pesisir dan pedalaman agar informasi mengenai pengawasan pelayanan publik semakin merata. Ombudsman berharap meningkatnya pemahaman masyarakat mampu mendorong perbaikan kualitas pelayanan serta menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil dan bermartabat.
Komentar (0)