30, 2026
Nasional

Peras Selingkuhan dan Ancam Sebar Video Mesum, Koki MBG di Tuban Ditangkap

Koki SPPG di Tuban, Albert Yongky, dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap wanita setelah merekam hubungan intim mereka.]]>

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Peras Selingkuhan dan Ancam Sebar Video Mesum, Koki MBG di Tuban Ditangkap

Peras Selingkuhan dan Ancam Sebar Video Mesum, Koki MBG di Tuban Ditangkap

Seorang koki di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman akan menyebarkan video mesum. Pelaku yang merupakan koki di salah satu restoran makanan cepat saji (MBG) itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban setelah korban melaporkan perbuatannya.

Modus Pemerasan dengan Ancaman Video Mesum

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup mencengangkan. Pelaku, yang diketahui bernama Ahmad (32), meminta uang kepada mantan pacarnya dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi mereka yang bersifat tidak senonoh. Video tersebut merekam kedekatan fisik antara pelaku dan korban saat masih menjalin hubungan asmara.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya sebesar Rp10 juta. Ancaman ini membuat korban takut sehingga memenuhi permintaan pelaku sebanyak dua kali," terang Budi Santoso saat dihubungi, Rabu (15/3).

Menurut Budi, korban yang masih berstatus mahasiswi ini awalnya tidak melaporkan peristiwa tersebut karena merasa malu dan takut. Namun, setelah merasa tidak tahan dan khawatir video tersebar luas, akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke polisi.

Proses Penangkapan dan Penyidikan

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait perbuatan pemerasan yang dilakukan Ahmad. Setelah mendapat cukup bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Selasa (14/3) dini hari.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk menyimpan video mesum dan komunikasi dengan korban, serta sejumlah uang hasil pemerasan sebesar Rp20 juta yang masih tersimpan di dalam lemari.

Tersangka Diancam Pasal Pemerasan

Ahmad kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman kekerasan atau ancaman menimbulkan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling Rp450 juta.

Meningkatnya Kasus Pemerasan dengan Ancaman Video Pribadi

Kasus yang menimpa Ahmad ini sejalan dengan tren kasus pemerasan yang menggunakan ancaman video pribadi atau foto sensitif di era digital. Polisi di berbagai daerah seringkali menangkap pelaku yang melakukan pemerasan dengan modus serupa, terutama dalam hubungan percintaan yang kandas.

Sementara itu, Kepala Polres Tuban AKBP Eko Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam menangani kasus kejahatan siber dan pemerasan. "Kami akan memberikan hukuman tegas bagi pelaku yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tuban. Polisi berjanji akan mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan memastikan tidak ada korban lain yang menjadi korban serupa di kemudian hari.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter