Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di Yogyakarta setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa waktu.
Diburu Polisi, Pelaku Kabur dan Bersembunyi di Jogja
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan jajaran kepolisian daerah setempat. Pelaku diamankan di sebuah lokasi di wilayah Yogyakarta tanpa perlawanan berarti, sebelum akhirnya dieksekusi untuk dibawa ke Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tubaba.
Peristiwa yang menjerat pelaku ke dalam kasus ini terjadi di wilayah Tubaba beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban merupakan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban perbuatan asusila secara berulang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang memilih kabur ke luar daerah.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas perkara. Keterangan korban, kesaksian para saksi, serta hasil pemeriksaan medis dijadikan alat bukti utama. Tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sambil menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penangkapan di Yogyakarta menjadi perhatian tersendiri bagi warga Kota Pelajar. Tingginya mobilitas penduduk dan lancarnya arus transportasi membuat Yogyakarta kerap dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan dari luar daerah. Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarkepolisian daerah dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor bila mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual. Warga yang mengetahui keberadaan buronan atau pelaku kejahatan juga diminta melapor ke kantor polisi terdekat agar proses penegakan hukum berjalan cepat dan tepat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan peran bersama, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, termasuk di Yogyakarta yang menjadi salah satu tujuan pelarian para pelaku kejahatan dari berbagai daerah.
Komentar (0)