17, 2026
Nasional

Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tim pemadam kebakaran (damkar) tidak memerlukan izin untuk memadamkan api di lahan hutan dan gambut. Pernyataan ini disampaikan usai terjadi inspen di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di mana seorang warga ditangkap karena menghalang tim damkar dalam menjalankan tugas memadamkan kebakaran hutan.

Dalam keterangannya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa setiap individu atau kelompok yang menghalang upaya pemadaman kebakaran dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku. "Tim damkar memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memadamkan api tanpa harus meminta izin kepada siapa pun. Jika ada yang menghalang, itu merupakan tindakan pidana," ujarnya.

Insiden di Kubu Raya

Insiden yang melibatkan tim damkar terjadi pada hari Rabu lalu di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah personel Damkar dari Pemkab Kubu Raya sedang berupaya memadamkan api di lahan gambut yang sudah menyala selama beberapa hari.

Saat tim damkar sedang melakukan pemadaman, seorang pria berinisial R (45) mendatangi lokasi dan menghalangi aktivitas mereka. R mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya dan menolak agar tim damkar memadamkan api sebelum ada persetujuan tertulis dari pihaknya.

"Warga tersebut datang dengan membawa parang dan mengancam akan melukai anggota damkar jika tetap melanjutkan pemadaman tanpa izin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya, Eko Purwanto, dalam keterangannya.

Tindakan Hukum yang Diambil

Usai mendapat laporan, Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian segera turun ke lokasi untuk menangkap R. Pria tersebut diamankan di Mapolres Kubu Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Eko Purwanto, R dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dalam rangka menghalang tugas pejabat umum. "Kami juga menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP tentang pengrusakan hutan dan atau lahan," tambahnya.

Dalam pengakuannya, R mengklaim bahwa api tersebut sengaja dinyalakannya untuk membuka lahan pertanian. "Saya hanya ingin membuka lahan untuk kebutuhan hidup keluarga, tidak ada niat jahat," ujarnya saat diperiksa polisi.

Peran Pemerintah dalam Pencegahan Kebakaran

Menurut Mendagri Tito Karnavian, pemerintah telah berupaya maksimal untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan gambut. "Kami telah memperbanyak tim patroli dan penegakan hukung sejak awal musim kemarau," kata Tito.

Pemerintah juga telah menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran modern dan melakukan koordinasi dengan TNI/Polri untuk mengantisipasi potensi kebakaran. "Tim damkar siaga 24 jam di titik-titik rawan kebakaran," tambahnya.

Respons Masyarakat

Insiden ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung tegas tindakan pemerintah menangkap R. "Jika semua orang mengklaim lahan dan memblokir pemadaman kebakaran, bagaimana nasib hutan kita," kata aktivis lingkungan, Ahmad Fauzi.

Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang meminta pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat di pinggiran hutan. "Masyarakat perlu lahan untuk bertani, pemerintah harus memberikan alternatif agar tidak tergoda membuka lahan dengan cara terbakar," ujar Ketua LPM Desa Sungai Kakap, Budi Santoso.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah daerah setempat berencana mengadakan sosialisasi intensif mengenai bahaya kebakaran hutan dan dampaknya terhadap lingkungan. "Kami akan melibatkan tokoh masyarakat dan agama untuk menyampaikan pentingnya menjaga kelestarian hutan," jelas Bupati Kubu Raya, Suryadi Ahmad.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan di area-area rawan kebakaran, terutama di sekitar perbatasan provinsi dan kabupaten. "Kami tidak akan mengizinkan ada lagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Dengan terjadinya insiden ini, pemerintah berharap dapat memberikan pelajaran bagi seluruh pihak penting untuk menjaga kelestarian hutan dan tidak menghalangi upaya pemadaman kebakaran yang dilakukan oleh tim damkar.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter