Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggian terkait pengajuan praperadilan ketiga yang dilakukan oleh Lodewyk Pusung. Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) ini kembali mengajukan praperadilan setelah penetapan vonis kasus suap pajak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Lodewyk Pusung yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Pengajuan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, yang menilai proses peradilan yang dilalui oleh kliennya banyak melanggar pasal-pasal dalam undang-undang yang berlaku.
Alasan Pengajuan Praperadilan Ketiga
Dalam pengajuan praperadilan kali ini, kuasa hukum Lodewyk Pusung menyoroti beberapa aspek yang menurut mereka melanggar prosedur peradilan. Mereka mengklaim bahwa terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan saksi ahli dan juga penafsiran bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa hakim dalam kasus ini telah melakukan kesalahan dalam menilai alat bukti yang ada. Mereka berpendapat bahwa beberapa bukti kunci yang digunakan untuk menetapkan terdakwa bersalah tidak memenuhi syarat legalitas sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.
"Kami yakin bahwa proses peradilan terdakwa tidak berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Banyak pasal yang dilanggar dalam proses ini," ujar salah satu kuasa hukum Lodewyk Pusung saat memberikan keterangannya kepada wartawan.
Respon dari Kejaksaan Agung
Menanggapi pengajuan praperadilan ketiga ini, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Leonard Eben Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi secara matang setiap argumen yang diajukan oleh kuasa hukum Lodewyk Pusung.
"Kami akan melihat secara seksama setiap alasan yang diajukan dalam praperadilan ini. Semua akan dievaluasi berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Leonard dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/11).
Leonard menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan, termasuk pengajuan praperadilan. Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mempertahankan tuntutan hukum yang telah diajukan sebelumnya jika menilai argumen dalam praperadilan tidak kuat.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim tersebut akan terdiri dari jaksa penuntut umum senior yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Kronologi Kasus Lodewyk Pusung
Lodewyk Pusung pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan kasus pajak. Dalam kasus ini, Lodewyk diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar dari seorang pengusaha.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, pada tahun 2021, KPK menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung. Kasus ini kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada persidangan yang berlangsung selama berbulan-bulan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Lodewyk Pusung. Tuntutan ini disetujui oleh majelis hakim yang memvonis Lodewyk dengan hukuman yang sama pada bulan Oktober lalu.
Setelah divonis, Lodewyk Pusung sebelumnya sudah dua kali mengajukan praperadilan, namun kedua pengajuan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan pengajuan ketiga ini, bursa terbuka untuk apakah Lodewyk akan mendapat keadilan dalam proses hukumnya atau tidak.
Kejaksaan Agung sendiri menegaskan bahwa akan tetap profesional dalam menangani kasus ini, tanpa memandang jabatan atau status apapun yang dimiliki oleh terdakwa. Segala proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar (0)