29, 2026
Teknologi

Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Pemerintah relaksasi DHE SDA untuk eksportir pertambangan, memungkinkan penempatan 30% devisa di bank non-BUMN. Berlaku mulai September 2026.]]>

Andi Prasetyo
Andi Prasetyo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dilonggarkan untuk Sektor Pertambangan

Departemen Perdagangan dan Industri telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi eksportir sektor pertambangan dalam mengelola devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan ini memperpanjang periode parkir devisa dari sebelumnya 1 bulan menjadi 3 bulan, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri pertambangan nasional.

Menteri Perdagangan dan Industri, dalam konferensi pers yang digunakan pada hari ini, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian deregulasi yang dirancang untuk mempermudah proses ekspor sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan negara. "Kami mengakui bahwa sektor pertambangan memiliki siklus produksi dan penjualan yang berbeda dibandingkan sektor ekspor lainnya. Dengan memberikan waktu yang lebih lama untuk memarkasikan devisa, kami berharap dapat meningkatkan kelancaran operasional para eksportir," ujarnya.

Detail Kebijakan Parkir Devisa yang Diperpanjang

Kebijakan baru ini mengatur bahwa eksportir sektor pertambangan diperbolehkan untuk menahan (memarkasikan) devisa hasil ekspor selama maksimal 3 bulan sejak penerimaan devisa tersebut di rekening eksportir di luar negeri. Sebelumnya, batas waktu ini hanya 1 bulan, yang menurut banyak pihak terlalu singkat menging kompleksitas dan durasi proses dalam industri pertambangan.

Perpanjangan periode parkir devisa ini berlaku untuk berbagai jenis komoditas pertambangan, termasuk batubara, nikel, timah, bauksit, serta mineral dan logam lainnya. Eksportir wajib tetap melaporkan keberadaan devisa tersebut kepada Bank Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku, namun dengan jangka waktu yang lebih fleksibel.

Kepala Direktur Ekspor Impor Kementerian Perdagangan dan Industri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi eksportir dalam mengelola arus kas yang lebih efektif. "Industri pertambangan seringkali menghadapi tantangan dalam hal jadwal penjualan dan harga komoditas yang fluktuatif. Dengan periode parkir yang lebih panjang, eksportir dapat menyesuaikan strategi penjualan dan memaksimalkan keuntungan dari setiap transaksi ekspor," katanya.

Reaksi dari Asosiasi Eksportir Pertambangan

Asosiasi Eksporter Pertambangan Indonesia (AEPI) menyambut baik kebijakan ini. Ketua Umum AEPI, Budi Santoso, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang sangat tepat dan sejalan dengan kebutuhan industri. "Selama ini, batas 1 bulan untuk memarkasikan devisa terasa terlalu terburu-buru bagi kami. Propekspor, penentuan harga, dan negosiasi kontrak seringkali membutuhkan waktu lebih dari itu. Dengan 3 bulan, kami memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam mengelola operasional dan keuangan perusahaan," ujarnya.

Budi menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di pasar global. "Dengan biaya operasional yang lebih terkontrol dan kepastian dalam pengelolaan devisa, kami yakin eksportir Indonesia dapat bersaing lebih baik dan menambah pangsa pasar di tengah persaingan global yang semakin ketat," katanya.

Pandangan dari Ahli Ekonomi

Para ahli ekonomi juga memberikan respons positif terhadap kebijakan ini. Dr. Siti Rahayu, ekonom senior dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan pemahaman pemerintah terhadap karakteristik unik sektor pertambangan.

"Sektor pertambangan memang memiliki siklus produksi yang panjang dan seringkali menghadapi risiko fluktuasi harga global yang signifikan. Dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan devisa, pemerintah membantu eksportir untuk mengantisipasi risiko ini dan membuat keputusan bisnis yang lebih strategis," kata Dr. Siti.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. "Namun, penting juga untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk kegiatan money laundering atau pendanaan terorisme. Oleh karena itu, pengawasan dari Bank Indonesia tetap diperlukan," ujarnya.

Dampak terhadap Arus Devisa dan Stabilitas Keuangan

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menyatakan siap mengawasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan. Kepala Departemen Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Agus Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ketat terhadap arus devisa hasil ekspor sektor pertambangan.

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi eksportir, namun tetap akan memastikan bahwa semua arus devisa tetap terlacak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem pelaporan dan monitoring akan diperketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan," kata Agus.

Menurut data dari Bank Indonesia, sektor pertambangan menyumbang sekitar 15-20% dari total devisa masuk Indonesia setiap tahun. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kontribusi sektor ini dapat ditingkatkan seiring dengan peningkatan daya saing eksportir.

Pemerintah berencana mengevaluasi implementasi kebijakan ini setelah 6 bulan berlaku untuk menilai dampaknya terhadap sektor pertambangan dan stabilitas keuangan secara keseluruhan. Evaluasi ini akan melibatkan berbagai pihak termasuk asosiasi industri, eksportir, dan lembaga terkait.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Andi Prasetyo

Kontributor bidang kebugaran dan olahraga. Menulis tips workout dan gaya hidup aktif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter