17, 2026
Teknologi

Langgar PP Tunas, 8 Platform Resiko Tinggi Ini Bisa Kena Sanksi Denda hingga Rp10 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Digital tetapkan denda bagi platform digital yang melanggar perlindungan anak, hingga 6% dari pendapatan global untuk platform besar.]]>

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Langgar PP Tunas, 8 Platform Resiko Tinggi Ini Bisa Kena Sanksi Denda hingga Rp10 Miliar

Langgar PP Tunas, 8 Platform Resiko Tinggi Ini Bisa Kena Sanksi Denda hingga Rp10 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengidentifikasi delapan platform digital yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan Data Pribadi (PP Tunas). Platform-platform ini dinilai memiliki risiko tinggi dalam mengelola data pribadi pengguna dan berpotensi menghadapi sanksi denda hingga Rp10 miliar jika terbukti melanggar aturan tersebut.

Identifikasi Platform Berisiko Tinggi

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Kominfo telah menyoroti delapan platform digital yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap PP Tunas. Platform-platform tersebut meliputi layanan e-commerce, media sosial, aplikasi berbasis lokasi, serta beberapa layanan finansial teknologi (fintech). Kominfo menyatakan bahwa platform-platform ini mengumpulkan data pribadi dalam skala besar namun belum memenuhi standar keamanan dan privasi yang diatur dalam PP Tunas.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada delapan platform tersebut. "Kami telah memberikan waktu selama 30 hari bagi platform-platform untuk meningkatkan kepatuhan mereka terhadap PP Tunas. Jika setelah periode tersebut masih ditemukan pelanggaran, maka kami akan menindak lanjuti dengan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ferdinandus dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Dampak Pelanggaran PP Tunas

PP Tunas mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melindungi data pribadi pengguna. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berdampak serius bagi pengguna, mulai dari kebocoran data hingga penyalahgunaan informasi pribadi. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setyawan menambahkan bahwa kebocoran data di platform-platform besar dapat mengancam keamanan nasional.

"Data pribadi yang dikumpulkan oleh platform-platform tersebut tidak hanya berisi informasi pribadi semata, tetapi juga dapat mencakup pola perilaku, lokasi, dan preferensi pengguna. Informasi ini jika jatuh ke pihak yang salah dapat digunakan untuk berbagai kejahatan siber," jelas Djoko.

Sanksi yang Dikenakan

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP Tunas, setiap penyelenggara sistem elektronik yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa tegoran tertulis, penghentian sementara atau permanen penyelenggaraan sistem elektronik, dan denda administrasi hingga Rp10 miliar. Sanksi pidana juga dapat dikenakan jika terbukti adanya tindak pidana dalam pengelolaan data pribadi.

Untuk pelanggaran ringan, Kominfo dapat memberikan tegoran tertulis. Namun, untuk pelanggaran berat seperti tidak memiliki keamanan data yang memadai atau menyebarkan data pribadi tanpa izin, sanksi yang dikenakan dapat berupa penghentian operasional platform hingga denda maksimal.

Tanggapan Platform dan Langkah Preventif

Beberapa platform yang disebut dalam daftar berisiko tinggi telah memberikan tanggapan terhadap peringatan dari Kominfo. Seorang juru bicara dari salah satu platform e-commerce yang disebutkan mengatakan bahwa mereka sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan data dan akan meningkatkan kepatuhan terhadap PP Tunas.

"Kami mengapresiasi arahan dari Kominfo dan sedang berupaya keras untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam PP Tunas. Kami juga akan bekerja sama dengan ahli keamanan siber untuk memastikan data pengguna kami terlindungi dengan baik," ujar juru bicara tersebut yang meminta tidak disebutkan namanya.

Di sisi lain, Kominfo juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam berbagi data pribadi di berbagai platform digital. "Kami mendorong masyarakat untuk membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan digital dan melaporkan jika menemukan adanya kebocoran data atau penyalahgunaan data pribadi," tambah Ferdinandus.

Peran Penting Kepatuuhan Digital

Kepatuuhan terhadap PP Tunas tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara sistem elektronik tetapi juga penting untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.

"Perlindungan data pribadi adalah hak setiap warga negara. Melalui PP Tunas, kami ingin memastikan bahwa hak ini dilindungi dan tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat," jelas Johnny.

Dengan adanya teguran dari Kominfo, diharapkan semua penyelenggara sistem elektronik dapat meningkatkan kepatuhan mereka dan bersama-sama membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia. Pemantauan dan penegakan PP Tunas akan terus dilakukan oleh Kominfo untuk melindungi hak privasi masyarakat di dunia maya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter