17, 2026
Nasional

Relokasi Kabel Fiber Optik di Jakarta Digugat, Apjatel Soroti Risiko Gangguan Internet

Apjatel soroti potensi gangguan layanan telekomunikasi akibat proyek relokasi kabel fiber optik di Jakarta. Mereka mendukung penataan kota.]]>

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Relokasi Kabel Fiber Optik di Jakarta Digugat, Apjatel Soroti Risiko Gangguan Internet

Relokasi Kabel Fiber Optik di Jakarta Digugat, Apjatel Soroti Risiko Gangguan Internet

PT Aplajaya Telekomunikasi (Apjatel) menggugat relokasi paksa kabel fiber optik di Jakarta yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Perusahaan ini khawatir langkah tersebut berpotensi mengganggu layanan internet bagi jutaan pengguna di ibu kota.

Dalam gugatannya yang diajankan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Apjatel menilai relokasi kabel tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak signifikan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang ada. Perusahaan ini meminta penghentian sementara program relokasi hingga ada mekanisme yang lebih baik yang melibatkan semua pihak terkait.

Konflik antara Pembangunan Infrastruktur dan Kepentingan Industri

Konflik ini muncul dalam konteks upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun infrastruktur transportasi publik terintegrasi, yang mengharuskan pengalihan berbagai infrastruktur termasuk kabel komunikasi. Pemerintah daerah menilai relokasi kabel fiber optik merupakan langkah penting untuk memperlancar proyek pembangunan jalan layang dan penataan ruang publik.

"Kami menghormati tujuan pembangunan yang diusung pemerintah daerah. Namun, proses relokasi infrastruktur kritis seperti kabel fiber optik harus melalui perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik dengan industri telekomunikasi," ujar Direktur Utama Apjatel, Budi Santoso dalam konferensi pers yang diselenggarakan kemarin.

Dampak Potensial terhadap Layanan Internet

Menurut Apjatel, relokasi kabel fiber optik yang dilakukan secara paksa berisiko menyebabkan gangguan signifikan pada layanan internet. Kabel-kabel ini menjadi tulang punggung jaringan komunikasi digital di Jakarta yang menghubungkan pusat data, provider internet, dan jutaan pengguna.

"Kami sudah melihat dari pengalaman di beberapa wilayah, relokasi yang tidak direncanakan dengan baik menyebabkan downtime berhari-hari bahkan mingguan. Ini tidak hanya merugikan provider seperti Apjatel, tetapi juga jutaan pengguna yang bergantung pada akses internet untuk pekerjaan, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari," tambah Budi.

Tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tuduhan bahwa relokasi dilakukan tanpa perencanaan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Eryta Hardiyana, menyatakan bahwa semua proses telah melalui tahapan perencanaan yang matang dan koordinasi dengan para pelaku industri.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi industri telekomunikasi. Relokasi ini bagian dari upaya untuk meningkatkan infrastruktur Jakarta secara keseluruhan. Kami memahami kebutuhan akan konektivitas yang stabil, dan itulah mengapa kami melakukan ini dengan sangat hati-hati," jelas Eryta.

Posisi Asosiasi Industri Telekomunikasi

Asosisi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Apjii) menyatakan prihatin atas situasi ini. Menurut Ketua Umum Apjii, Hendryawan Yoga, relokasi infrastruktur kritis seperti kabel fiber optik harus mempertimbangkan aspek teknis, operasional, dan kontinuitas layanan.

"Infrastruktur digital adalah tulang punggung ekonomi modern. Setiap kebijakan yang memengaruhi infrastruktur ini harus melalui kajian mendalam dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Gangguan layanan internet berdampak luas pada berbagai sektor mulai dari UMKM hingga layanan kesehatan," kata Hendryawan.

Perspektif Hukum dan Regulasi

Ahli hukit telekomunikasi, Dr. Siti Nurhaliza, menilai bahwa konflik ini menunjukkan adanya celah dalam regulasi yang mengatur koordinasi antara pembangunan fisik dan infrastruktur digital. Menurutnya, perlu adakan aturan yang lebih jelas mengenai prosedur relokasi infrastruktur telekomunikasi.

Langkah Selanjutnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan dari Apjatel dan akan menetapkan jadilah sidang perdana. Sementara itu, pihak-pihak terkait dikabarkan sedang dalam proses mediasi untuk mencapai solusi yang memuaskan bagi semua pihak.

Konflik ini menjadi gambaran dari tantangan yang dihadapi dalam pengembangan infrastruktur perkotaan modern di tengah era digital. Keseimbangan antara pembangunan fisik dan pengembangan infrastruktur digital menjadi isu krusial yang perlu ditangani dengan matang oleh pemerintah dan industri terkait.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter