Kapolri: RUU Ketenagakerjaan Harus Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara yang membahas langkah-langkah penyelesaian sengketa hubungan industrial di Indonesia.
Dalam sambutannya, Kapolri menyoroti pentingnya adanya landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan berbagai sengketa antara pekerja dan pengusaha. "RUU Ketenagakerjaan menjadi krusial karena akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan industrial di Indonesia," ujar Sigit.
Menurut Kapolri, undang-undang yang sedang dibahas di DPR RI ini perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan buruh dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha. "Kita tidak bisa memihak salah satu pihak secara berlebihan. Perlindungan buruh harus tetap diutamakan, namun kepastian hukum bagi pengusaha juga tidak boleh diabaikan," jelasnya.
Pendekatan Polisi dalam Penyelesaian Sengketa Industrial
Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah mengembangkan pendekatan khusus dalam menangani sengketa industrial. "Kita menerapkan konsekutif-preventif-progresif dalam penanganan sengketa buruh. Artinya, kita akan berupaya mencegah terjadinya sengketa, menyelesaikan secara persuasif jika sudah terjadi, dan hanya menggunakan kekerasan sebagai pilihan terakhir," paparnya.
Polri juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan personel yang memiliki pemahaman mendalam tentang ketenagakerjaan. Tim ini bertugas untuk mediasi antara buruh dan pengusaha sebelum sengketa memburuk. "Kita percaya bahwa sebagian besar sengketa bisa diselesaikan melalui dialog dan mediasi," tambah Sigit.
Tantangan Penyelesaian Sengketa Industrial di Indonesia
Menurut Kapolri, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penyelesaian sengketa industrial. Beberapa di antaranya adalah kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha, serta adanya praktik-praktik yang melanggar ketenagakerjaan yang terjadi di beberapa daerah.
"Masih banyak kasus dimana buruh tidak mendapatkan upah minimum regional (UMR), jam kerja melebihi batas yang ditetapkan, atau bahkan tidak memiliki jaminan sosial. Sebaliknya, ada pula kasus buruh melakukan aksi yang tidak proporsional yang merugikan pengusaha," jelas Sigit.
Untuk mengatasi masalah ini, Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha. "Kita harus bekerja sama menciptakan iklim industrial yang kondusif di mana hak-hak buruh terlindungi namun juga kepastian hukum bagi pengusaha terjamin," ujarnya.
Harapan atas RUU Ketenagakerjaan yang Baru
Kapolri menyatakan harapan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang akan disahkan dapat menjadi solusi bagi berbagai masalah yang ada di dunia usaha Indonesia. "RUU ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi hubungan industrial yang sehat di Indonesia," kata Sigit.
Menurutnya, undang-undang yang baru ini juga perlu memperhatikan perkembangan zaman, terutama dalam era digital dimana banyak pekerja yang bekerja secara freelance atau remote. "Kita harus memastikan bahwa perlindungan juga diberikan kepada buruh-buruh di sektor informal dan digital," tambahnya.
Sementara itu, Kapolri juga menegaskan komitmen Polri untuk selalu netral dalam menangani sengketa industrial. "Kita akan tetap berada di tengah-tengah sebagai penegak hukum yang adil, tidak memihak kepada siapa pun, dan hanya berpedoman pada undang-undang serta keadilan," pungkasnya.
Komentar (0)