18, 2026
Nasional

Jerat Pungli dan Miras di Kalijodo

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jerat Pungli dan Miras di Kalijodo: Tinjauan Kritis Terhadap Praktik Kotor di Pusat Kehidupan Malam

Kalijodo, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai pusat hiburan malam di Jakarta, kini menjadi sorotan utama karena isu praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras (miras) yang marak. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan komitmen untuk membersihkan kawasan ini dari praktik terlarang yang meresahkan masyarakat.

Sejarah Perubahan Status Kalijodo

Pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur Kalijodo yang sebelumnya menjadi kawasan merah. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengumumkan rencana untuk mengubah fungsi kawasan ini menjadi taman umum dan fasilitas olahraga. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang terbuka hijau bagi warga dan menghilangkan citra negatif yang melekat pada Kalijodo. Namun, setelah beberapa tahun berlalu, tampaknya kawasan ini kembali ke aktivitas semula, bahkan dengan praktik-praktik yang lebih terorganisir.

Kawasan yang kini menjadi Taman Kalijodo seharusnya menjadi contoh sukses transformasi ruang publik di Jakarta. Namun, laporan dari warga setempat dan beberapa organisasi sosial menunjukkan bahwa praktik pungli dan peredaran miras masih terjadi di balik fasilitas umum yang seharusnya bersih dan aman.

Modus Operasi Pungli dan Peredaran Miras

Berdasarkan keterangan warga, praktik pungli di Kalijodo dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengendalikan akses ke area tertentu di taman. Mereka memungut biaya tidak resmi untuk parkir, bahkan menuntut uang dari pengunjung yang hanya ingin duduk-duduk di bangku umum. Para penjaga parkir yang tidak memiliki izin resmi ini seringkali menggunakan intimidasi untuk memaksa pengunjung membayar.

Sementara itu, peredaran miras di kawasan ini terjadi secara terang-terangan. Pedagang kaki lima menjual minuman keras dalam kemasan sederhana atau dalam botol air mineral yang sudah dimodifikasi. Minuman ini dijual dengan harga terjangkau, menarik perhatian anak muda dan pekerja informal. Keberadaan miras ini semakin memperburuk situasi keamanan dan ketertiban di kawasan yang seharusnya menjadi tempat rekreasi keluarga.

Respons Pemerintah dan Kepolisian

Pihak berwenang telah beberapa kali melakukan razia di Kalijodo. Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian setempat seringkali melakukan operasi penertiban. Namun, praktik ilegal ini cenderung kembali marak setelah operasi berakhir. Siklus penertiban dan kembalinya praktik ileal ini menunjukkan adanya kekosongan pengawasan yang sistemik.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengakui bahwa praktik pungli dan peredaran miras memang masih menjadi masalah di beberapa kawasan, termasuk Kalijodo. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penertiban secara rutin. "Kami melakukan patroli rutin untuk mencegah praktik-praktik ini. Namun, tantangannya adalah bagaimana membuat penertiban ini berkelanjutan," ujarnya.

Dampak pada Masyarakat dan Lingkungan

Praktik pungli dan miras di Kalijodo memberikan dampak negatif yang luas. Bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak mau terlibat dalam praktik ini, kawasan ini menjadi tempat yang tidak nyaman dan bahkan menakutkan. Para warga yang ingin menikmati fasilitas umum terpaksa harus mematuhi aturan tidak resmi yang ditekan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Minuman keras yang dijual secara liar seringkali meninggalkan sampah-botol yang tidak terkelola dengan baik. Hal ini berkontribusi pada semakin buruknya kondisi sanitasi di kawasan yang seharusnya menjadi contoh taman kota yang bersih dan terawat.

Tantangan Menuju Kalijodo yang Lebih Bersih

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk razia yang sporadik. Penting juga melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasan dan pengelolaan taman. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mendeteksi praktik-praktik ilegal.

Selain itu, perlu adanya sinkronisasi antar dinas dalam mengelola kawasan ini. Dinas terkait seperti Satpol PP, Polri, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pariwisata harus bekerja sama secara sinergis. Tanpa koordinasi yang baik, upaya penertiban akan sia-sia.

Kalijodo memiliki potensi besar untuk menjadi taman kota yang membanggakan. Dengan penanganan yang tepat, kawasan ini dapat benar-benar menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warga Jakarta. Namun, untuk mewujudkan hal ini, diperlukan komitmen nyata dari pemerintah daerah dan tidak adanya lagi "kompromisi" dengan praktik-praktik ileal yang meresahkan masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter