Jangan Lupakan Komunitas Disabilitas!
JAKARTA — Komunitas disabilitas kerap menjadi kelompok yang paling terakhir dipikirkan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari akses transportasi, lapangan pekerjaan, hingga layanan publik berbasis digital. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 22 juta jiwa, atau sekitar 8,5 persen dari total penduduk. Angka tersebut menjadikan kelompok ini salah satu segmen masyarakat terbesar yang haknya harus dijamin oleh negara.
Meski kerangka hukum yang melindungi penyandang disabilitas telah relatif lengkap, kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan masih terlihat jelas. Persoalan ini tidak hanya menyangkut ketersediaan fasilitas fisik, tetapi juga menyentuh aspek stigma sosial, kesempatan kerja, pendidikan, dan akses terhadap teknologi.
Kerangka Hukum yang Telah Tersedia
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi payung hukum utama bagi pemenuhan hak-hak kelompok tersebut.
UU Nomor 8 Tahun 2016 mengatur sejumlah hak fundamental, antara lain hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga hak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, semakin mempertegas kewajiban pemerintah dan penyedia layanan dalam perencanaan, penyelenggaraan, serta evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Namun, keberadaan regulasi yang baik tidak otomatis berbanding lurus dengan implementasinya. Banyak peraturan daerah dan kebijakan sektoral yang belum mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas secara spesifik, sehingga pelaksanaan di tingkat daerah masih timpang.
Kuota Kerja Masih Jauh dari Target
Di sektor ketenagakerjaan, UU Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen.
Realitas di lapangan masih jauh dari ketentuan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas masih rendah dibandingkan kelompok lainnya. Sebagian besar penyandang disabilitas yang bekerja justru terserap di sektor informal dengan pendapatan tidak menentu, sementara banyak perusahaan mengaku kesulitan menyediakan lingkungan kerja yang aksesibel.
Padahal, sejumlah perusahaan telah membuktikan bahwa pekerja penyandang disabilitas mampu bersaing dan produktif apabila diberikan kesempatan serta akomodasi yang memadai. Hambatan terbesar justru sering kali berasal dari anggapan dan prasangka, bukan dari keterbatasan kemampuan.
Pendidikan Inklusif Masih Terbatas
Di bidang pendidikan, pemerintah telah mendorong konsep sekolah inklusif, yaitu sekolah reguler yang menerima peserta didik penyandang disabilitas. Kebijakan ini tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 dan berbagai peraturan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kendati demikian, jumlah sekolah yang benar-benar siap menyelenggarakan pendidikan inklusif masih terbatas. Ketersediaan guru pendamping khusus, kurikulum yang adaptif, serta sarana dan prasarana yang ramah disabilitas belum merata, terutama di daerah. Akibatnya, banyak anak penyandang disabilitas yang tidak bersekolah atau putus sekolah di jenjang menengah.
Aksesibilitas Fisik dan Digital
Aksesibilitas menjadi isu yang paling kasat mata. Gedung perkantoran, stasiun, halte, hingga trotoar di banyak kota besar masih belum sepenuhnya ramah bagi pengguna kursi roda atau penyandang disabilitas netra. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2016 secara tegas mewajibkan penyediaan aksesibilitas pada fasilitas publik dan bangunan gedung.
Di sisi digital, kesenjangan juga menganga. Seiring percepatan transformasi digital — dari layanan perbankan, transportasi daring, hingga administrasi pemerintahan — banyak aplikasi dan situs web yang belum dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas. Misalnya, fitur pembaca layar yang tidak kompatibel, kontras warna yang rendah, atau ketiadaan teks alternatif pada gambar.
Padahal, teknologi seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok. Pemanfaatan teknologi asistif, seperti aplikasi pembaca layar, penerjemah bahasa isyarat berbasis kecerdasan buatan, dan perangkat pendukung lainnya, berpotensi besar membuka akses informasi dan kesempatan ekonomi bagi penyandang disabilitas.
Pentingnya Pelibatan Langsung
Para pegiat disabilitas kerap menekankan satu prinsip: tidak ada kebijakan tentang penyandang disabilitas yang sah tanpa keterlibatan penyandang disabilitas itu sendiri. Prinsip "nothing about us without us" ini menjadi kunci agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar asumsi dari luar.
Kesimpulan
Mengabaikan komunitas disabilitas berarti mengabaikan jutaan warga negara yang memiliki hak yang sama untuk hidup, bekerja, belajar, dan berpartisipasi. Inklusi disabilitas bukan sekadar kewajiban moral atau kepatuhan hukum, melainkan investasi sosial yang memperkuat daya saing bangsa.
Percepatan perlu dilakukan di semua lini: penegakan kuota kerja, perluasan sekolah inklusif, perbaikan infrastruktur publik, hingga pembangunan ekosistem digital yang aksesibel. Yang tidak kalah penting adalah mengubah cara pandang masyarakat agar tidak lagi melihat disabilitas sebagai kekurangan, melainkan sebagai bagian dari keberagaman yang memperkaya.
Sudah saatnya komunitas disabilitas tidak lagi menjadi kelompok yang dilupakan dalam setiap tahap perencanaan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan, kesetaraan, dan aksesibilitas bagi semua bukan hanya jargon — melainkan ukuran nyata kemajuan sebuah bangsa.
Komentar (0)