28, 2026
Politik

Alasan Polisi Bubarkan Paksa Demo Depan DPR

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Catatan singkat: naskah asli artikel Liputan6.com tidak disertakan dalam pesan Anda, hanya judul dan sumbernya. Berikut saya tulis ulang dalam format berita penjelas (explainer) yang lugas, faktual, dan netral, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku umum di Indonesia. Jika Anda mengirimkan naskah aslinya, saya dapat menyesuaikan agar lebih setia pada isi sumber. ---

Alasan Polisi Bubarkan Paksa Demo Depan DPR

Jakarta — Pembubaran paksa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, kembali menjadi perhatian publik. Polisi memiliki dasar hukum dan prosedur yang diatur perundang-undangan ketika memutuskan membubarkan demonstrasi yang dinilai melanggar aturan atau mengancam ketertiban umum. Artikel ini menguraikan alasan-alasan yang lazim menjadi dasar aparat membubarkan aksi secara paksa, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Kerangka Hukum Penyampaian Pendapat

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkan dengan undang-undang. Jaminan itu kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, jaminan tersebut tidak tanpa batas. UU Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dengan kata lain, kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga ketertiban bersama.

Kewajiban Pemberitahuan kepada Polri

Salah satu ketentuan kunci dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 adalah kewajiban pemberitahuan tertulis kepada Polri. Penyelenggara aksi wajib menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. Pemberitahuan itu setidaknya memuat maksud dan tujuan kegiatan, tempat dan rute, jumlah peserta, hingga penanggung jawab aksi. Tembusan pemberitahuan juga disampaikan kepada pengadilan negeri dan pemerintah daerah setempat.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas. Pemberitahuan memberi ruang bagi aparat untuk menyiapkan pengamanan, mengatur rekayasa lalu lintas, dan memitigasi potensi gangguan. Aksi yang berlangsung tanpa pemberitahuan, atau dengan pemberitahuan yang tidak sesuai pelaksanaannya, menjadi dasar bagi polisi untuk menilai kegiatan tersebut tidak memenuhi prosedur.

Alasan Polisi Membubarkan Aksi

Pembubaran paksa biasanya tidak diambil secara tiba-tiba. Polisi umumnya merujuk pada sejumlah kondisi yang dinilai mengharuskan tindakan pembubaran.

Tidak ada pemberitahuan atau melanggar ketentuan. Aksi yang digelar tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri dianggap tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, penyimpangan dari rencana yang diberitahukan — seperti perubahan rute, penambahan massa melebihi jumlah yang dilaporkan, atau perpanjangan waktu di luar kesepakatan — dapat menjadi dasar evaluasi ulang oleh aparat.

Mengganggu ketertiban dan lalu lintas. Kawasan depan Gedung DPR/MPR berada di ruas jalan protokol yang padat. Penutupan jalan dalam waktu lama berpotensi melumpuhkan mobilitas warga, kendaraan umum, dan kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Ketika aksi meluas hingga menutup akses jalan utama secara total dan aparat menilai gangguan sudah melampaui batas wajar, pembubaran menjadi opsi yang diambil demi kepentingan umum yang lebih luas.

Eskalasi dan potensi konflik. Pembubaran juga kerap dipicu oleh eskalasi di lapangan: lemparan benda, perusakan fasilitas, provokasi, hingga bentrokan antarkelompok massa. Dalam kondisi seperti ini, pembubaran dilakukan untuk melindungi keselamatan pengunjuk rasa itu sendiri, aparat, dan masyarakat sekitar. UU Nomor 9 Tahun 1998 mengamanatkan Polri memberikan perlindungan keamanan kepada penyampaian pendapat di muka umum, sekaligus menjaga ketertiban umum.

Prosedur Pembubaran yang Terukur

Penanganan unjuk rasa di Indonesia diatur lebih rinci melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penanganan Unjuk Rasa dan Unjuk Rasa Damai. Aturan itu menekankan tindakan yang humanis dan bertahap: dimulai dari imbauan, kemudian peringatan, dan pembubaran sebagai langkah terakhir.

Dalam praktiknya, aparat diharapkan memberi kesempatan kepada massa untuk membubarkan diri secara sukarela sebelum tindakan fisik dilakukan. Penggunaan kekuatan hanya dibenarkan secara proporsional dan menjadi upaya terakhir ketika pendekatan persuasif gagal. Tahapan ini penting untuk meminimalkan risiko cedera dan menekan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Pengawasan dan Hak Warga

Kebijakan pembubaran paksa tidak lepas dari pengawasan lembaga negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI kerap meminta klarifikasi terkait penanganan demonstrasi, termasuk meneliti dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat. Temuan lembaga pengawas tersebut menjadi catatan evaluasi bagi kepolisian.

Di sisi lain, peserta aksi yang merasa haknya dilanggar dapat menempuh jalur hukum, baik melalui pengaduan ke Komnas HAM maupun gugatan perdata dan pidana terhadap aparat yang terbukti bertindak melampaui wewenang. Hukum menempatkan pembubaran bukan sebagai hak mutlak polisi, melainkan tindakan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, dinamika aksi di depan Gedung DPR/MPR mencerminkan tarik-menarik antara dua kepentingan yang sama-sama dilindungi hukum: kebebasan menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban umum. Pembubaran paksa adalah instrumen terakhir yang tersedia bagi aparat, tetapi penggunaannya tetap harus mengikuti prosedur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum serta publik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter