17, 2026
Teknologi

Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook

Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Negara (BIN) Budi Gunawan yang akrab disapa Ibam resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) usai divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

Ibam yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengaku akan melanjutkan perkaranya ke tingkat kasasi. "Kami sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami optimis akan memperoleh keadilan di tingkat kasasi," ujar kuasa hukum Ibam, Otto Hasibuan, usai sidang.

Kronologi Kasus Chromebook

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan 28.844 unit Chromebook untuk kebutuhan pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Proses pengadaan ini melibatkan Kementerian Pendidikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta BIN yang pada saat itu dipimpin oleh Ibam.

Menurut jaksa penuntut utama, dalam kasus ini terbukti adanya kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun karena mark-up harga dalam pengadaan perangkat keras tersebut. Jaksa menilai bahwa Ibam terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyetujui anggaran pengadaan Chromebook tanpa melalui prosedur yang benar.

Dalam sidang yang digelar selama beberapa bulan, jaksa menunjukkan adanya sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Ibam dalam kasus ini. Beberapa saksi kunci, termasuk mantan pejabat di Kementerian Kominfo dan BIN, menyatakan bahwa ada tekanan dari Ibam agar pengadaan Chromebook segera disetujui meski prosedur administrasinya belum lengkap.

Reaksi dan Putusan Majelis Hakim

Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Hidayat, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang dituduhkan. "Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Gunawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hidayat.

Putusan ini membuat Ibam harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 triliun kepada negara. Ibam juga dinyatakan terbukti bersalah secara pidana dalam dakwaan lain terkait dugaan penggelapan anggaran dalam proyek yang sama.

Dalam pledoarinya, Ibam menyangkal keras semua tuduhan yang dibuat jaksa. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BIN, ia hanya melaksanakan tugas negara dan tidak pernah menerima atau meminta imbalan dalam pengadaan Chromebook. "Saya hanya melaksanakan amanat Presiden untuk mempercepat pembelajaran jarak jauh selama pandemi. Semua prosedur pengadaan telah dilakukan sesuai aturan," ujar Ibam saat sidang.

Langkah Selanjutnya

Dengan mengajukan kasasi, Ibam berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali seluruh bukti dan proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor. Kuasa hukumnya menunjuk beberapa alasan untuk mengajukan kasasi, di antaranya adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan saksi dan interpretasi pasal yang salah oleh majelis hakim.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan pengadilan dan mengapresiasi kecepatan proses peradilan dalam kasus ini. "KPK tetap komitmen memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan negara dalam skala besar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut dana negara yang sangat besar. Pengadaan Chromebook sendiri sempat menjadi kontroversi karena dinilai terlalu mahal dan kualitasnya yang tidak sesuai dengan harga yang dibayar.

Kelanjutan kasus ini akan menjadi sorotan, terutama setelah Ibam mengajukan kasasi. Banyak pihak berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan bukti yang ada dalam perkara ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter