17, 2026
Nasional

Heboh Dugaan Jasa Aborsi Ilegal di Sosmed

Galih Pratama
Galih Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Heboh Dugaan Jasa Aborsi Ilegal di Sosmed

Belakangan ini, heboh dugaan adanya jasa aborsi illegal yang ditawarkan melalui media sosial. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kesehatan reproduksi dan pelanggaran hukum di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, jasa aborsi ilegal ini ditawarkan dengan berbagai modus, mulai dari promosi via Instagram, Facebook, hingga aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa para pelaku jasa aborsi ilegal ini menawarkan layanannya dengan harga bervariasi, tergantung usia kehamilan dan fasilitas yang ditawarkan. Harga yang ditawarkan berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan janji hasil yang aman dan tanpa efek samping. Beberapa bahkan menawarkan paket lengkap termasuk obat-obatan dan pengobatan pasca-aborsi.

Modus Penawaran Jasa Aborsi Ilegal

Para pelaku jasa aborsi ilegal ini umumnya menggunakan akun media sosial dengan foto profil yang menarik dan caption yang meyakinkan. Mereka menjanjikan layanan rahasia, cepat, dan tanpa jejak. Beberapa bahkan menampilkan testimoni palsu dari klien yang puas untuk menarik calon korban.

Selain melalui media sosial, dugaan jasa aborsi illegal juga tersebar melalui aplikasi pesan singkat. Para pelaku biasanya menggunakan nomor telepon yang sering diubah untuk menghindari jejak digital. Mereka akan meminta calon klien untuk melakukan pembayaran melalui transfer bank atau e-wallet sebelum mendapatkan layanan.

Dampak Bahaya bagi Kesehatan Ibu

Aborsi yang dilakukan secara ilegal tanpa pengawasan medis profesional sangat berbahaya bagi kesehatan ibu. Menurut para ahli kesehatan, proses aborsi ilegal dapat menyebabkan komplikasi serius seperti perdarahan berat, infeksi, kerusakan organ reproduksi, hingga kematian.

Dokter spesialis kandungan dr. Siti Nurhaliza mengungkapkan, "Aborsi ilegal seringkali dilakukan dalam kondisi tidak steril dan menggunakan metode yang tidak standar. Ini sangat berisiko bagi kesehatan reproduksi wanita di masa depan bahkan bisa mengancam jiwa."

Ia menambahkan, "Beberapa kasus yang kami temukan menunjukkan bahwa korban aborsi ilegal seringkali datang ke rumah sakit dalam kondisi darurat dengan perdarahan yang tidak bisa dihentikan atau infeksi yang sudah menyebar ke seluruh tubuh."

Tindakan Hukum yang Diambil

Aparat kepolisian sudah mulai melakukan investigasi terkait dugaan jasa aborsi illegal yang marak di media sosial. Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti mengancang nyawa ibu, cacat janin yang berat, atau kehamilan akibat kekerasan seksual. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah penyebaran jasa aborsi illegal, pemerintah bersama organisasi kesehatan dan LSM aktif melakukan edukasi mengenai pentingnya kesehatan reproduksi dan bahaya aborsi ilegal. Program-program edukasi ini diselenggarakan di berbagai kalangan, terutama remaja dan perempuan usia produktif.

Kepala Biro Penerangan dan Komunikasi Kementerian Kesehatan dr. Syahrul Triyono menjelaskan, "Kami terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya akses kesehatan reproduksi yang aman dan legal. Kami juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap penawaran aborsi ilegal yang menyebar di media sosial."

Ia menambahkan, "Bagi yang membutuhkan informasi atau bantuan terkait kesehatan reproduksi, kami memiliki layanan konsultasi gratis melalui hotline 119 ext 9. Selain itu, kami juga memiliki pusat layanan kesehatan reproduksi di seluruh Indonesia yang dapat diakses dengan mudah."

Komitmen Masyarakat

Kasus aborsi illegal ini sejalan dengan isu yang sedang ramai diperbincangkan di masyarakat, yakni RUU tentang Tindak Pidana Aborsi yang sedang dalam proses pembahasan di DPR. RUU ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para perempuan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal.

Koordinator Aliansi Perempuan untuk Keadilan Gender (APKG) Fitri Handayani mengatakan, "Kami mendukung RUU ini karena diharapkan dapat mengurangi praktik aborsi illegal yang meresahkan. Namun, kami juga menekankan pentingnya edukasi seksual yang komprehensif sejak dini untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan."

Menanggapi fenomena ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda janji-janji palsu yang ditawarkan melalui media sosial. Jika menemukan informasi terkait jasa aborsi illegal, masyarakat diminta melaporkan langsung ke pihak berwenang agar dapat ditindak tegas sesuai hukum.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Pratama

Menulis tentang kesehatan lingkungan, polusi, dan gaya hidup hijau.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter