17, 2026
Nasional

Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2021/09/30/6155842e67199-ilustrasi-pencabulan-anak_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

Polisi Resor (Polres) Pekalongan berhasil mengamankan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi buronan dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Pelaku berinisial R (32) berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Rabu (15/3) dini hari setelah bersembunyi selama beberapa waktu.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKBP Eko Purnomo mengungkapkan bahwa pelaku R merupakan pengemudi ojek online yang memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban. "Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi ojek online dengan dalih akan mengantarkan korban bertemu dengan orang tuanya yang sedang berada di rumah sakit," ujar Eko dalam konferensi pers.

Modus Pelaku Memanfaatkan Aplikasi Ojek Online

Menurut keterangan polisi, pelaku R telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia pertama kali berkenalan dengan korban dan keluarganya melalui aplikasi pesan singkat. Pelaku mengaku sebagai tetangga yang ingin membantu karena mengetahui bahwa orang tua korban sedang sakit-sakitan.

Setelah membangun kepercayaan, pelaku kemudian menawarkan jasanya untuk mengantar korban bertemu orang tuanya. Korban yang masih polos pun percaya dengan janji pelaku. "Korban dibawa oleh pelaku ke sebuah lokasi terpencil di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Buaran, Pekalongan, pada Sabtu (11/3) siang hari," jelas Eko.

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksinya yang tidak terpuji dengan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Pelaku juga memberikan uang sejumlah Rp50.000 kepada korban dengan dalih sebagai hadiah karena telah membantunya.

Orang Tua Korban Melaporkan ke Polisi

Kejadian tersebut baru diketahui oleh orang tua korban ketika anaknya menunjukkan gejalem trauma dan menolak untuk pergi ke mana pun. Setelah ditanyasi secara lembut, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Orang tua korban yang shock dan marah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti digital termasuk riwayat chat antara pelaku dan korban," ujar Eko.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung makan di Kabupaten Batang.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang buki yang terkait dengan kasus ini. Termasuk ponsel pelaku yang masih menyimpan riwayat komunikasi dengan korban dan uang hasil pencabulan yang diberikan kepada korban.

"Kami juga menemukan barang buki lain seperti kain pembalut yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya di dalam mobil," tambak Eko.

Reaksi Masyarakat dan Tindakan Polisi

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat banyak. Banyak yang menyayangkan tindakan pelaku yang tidak manusiawi terhadap anak yang masih sangat belia. "Ini sangat tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar salah satu warga setempat.

Polisi sendiri mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dalam memilih penjaga atau pengemudi yang akan dipercaya untuk mengantar anak-anak. "Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama dalam keadaan darurat," pesan Eko.

Saat ini, pelaku R telah ditahan di Polres Pekalongan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku mengulangi perbuatannya," tegas Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter