BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan total terhadap produk vape atau rokok elektronik di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Komisi IX DPR RI, serta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyatakan bahwa vape berbahaya dan tidak memiliki manfaat kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Listyo menjelaskan bahwa BNN telah melakukan berbagai penelitian terhadap produk vape. Hasilnya menunjukkan bahwa vape mengandung berbagai bahan kimia berbahaya seperti nikotin, propilena glukol, dan formaldehida. "Vape tidak kurang berbahaya dengan rokok konvensional. Bahkan, dalam beberapa kasus, bahayanya bisa lebih besar karena pengguna sering kali mengira vape lebih aman sehingga menggunakannya dalam jumlah lebih banyak," ujar Listyo.
Alasan Utama Larangan Total
Usulan larangan total ini didasarkan pada beberapa alatan utama. Pertama, berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa vape dapat menyebabkan ketergantungan yang kuat, terutama pada kalangan remaja. Kandungan nikotin dalam vape dapat merusak perkembangan otak remaja hingga usia 25 tahun.
Kedua, BNN menemukan adanya tren peningkatan penggunaan vape di kalangan pelajar dan mahasiswa. Data BNN menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah remaja yang menggunakan vape meningkat drastis. "Ini menjadi perhatian serius karena remaja adalah aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai ancaman, termasuk ketergantigan narkoba," jelas Listyo.
Ketiga, BNN menyatakan bahwa vape seringkali digunakan sebagai gerbang menuju penyalahgunaan narkotika. Beberapa kasus yang ditangani BNN menunjukkan bahwa pengguna vape kemudian beralih menggunakan narkotika jenis ganja atau bahkan sabu-sabu. "Vape dapat menjadi jembatan menuju penyalahgunaan narkotika karena efek psikoaktif yang ditimbulkannya," tambahnya.
Respon dari Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung usulan BNN untuk memberlakukan larangan total terhadap vape. Menurutnya, negara harus tegas dalam menangani isu vape karena dampak buruknya sudah sangat jelas terlihat. "Kita harus melindungi generasi muda dari bahaya vape. Jika tidak ada tindakan tegas, masalah ini akan semakin meluas dan sulit dikendalikan," ujar Ahmad Doli.
Ahmad Doli menambahkan bahwa Komisi III akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembahasan RUU tentang larangan vape. Aspek hukum, kesehatan, serta sosial akan menjadi pertimbangan utama dalam membuat kebijakan. "Kita tidak bisa gegabah dalam membuat kebijakan, tapi kita juga tidak bisa berlama-lama karena setiap hari ada generasi muda yang jatuh ke dalam jerat vape," tambahnya.
Tanggapan dari Kalangan Ahli Kesehatan
Kalangan ahli kesehatan mendukung langkah BNN dan DPR yang ingin memberlakukan larangan total terhadap vape. Dr. Tirta Mandira Hudhi, sepakar kesehatan paru, menjelaskan bahwa meskipun vape tidak mengandung tar seperti rokok konvensional, bahaya bagi paru-paru tetap ada. "Vape mengandung partikel halus yang dapat merusak alveoli di paru-paru. Dalam jangka panjang, ini dapat menyebabkan penyakit paru-paru kronis," ujar Dr. Tirta.
Ia juga menyoroti bahwa banyak pengguna vape tidak menyadari risiko kesehatan yang ditimbulkannya. "Banyak yang berpikir vape lebih aman karena tidak ada asap dan bau. Padahal, zat kimia dalam vape dapat merusak sistem pernapasan dan kardiovaskular," tambahnya.
Kebijakan Negara Terhadap Vape
Saat ini, pemerintah telah mengatur penggunaan vape melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengendalian Produk Tembakau. Dalam peraturan ini, vape dilarang untuk digunakan di tempat umum dan dilarang dijual kepada anak di bawah umur. Namun, kenyataannya, pelanggaran masih banyak terjadi.
Dengan usulan larangan total ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan lebih baik penggunaan vape di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya global dalam mengurangi penyalahgunaan tembakau dan produk terkait. BNN dan Komisi III DPR berkomitmen untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari berbagai dampak buruk penggunaan vape.
Usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna DPR RI sebelum disetujui menjadi kebijakan yang berlaku. BNN berharap dengan adanya larangan total, angka penggunaan vape dapat menurun drastis, khususnya di kalangan remaja dan anak-anak.
Komentar (0)