Dua Pemuda Diduga Pelaku Curas Diamankan Polisi, Barang Bukti Berupa Pisau dan Ponsel Disita
Dua pemuda berinisial MF (20) dan MN (19) berhasil diamankan Satuan Reskrim Polsek Metro Kuningan Jakarta Timur (Jaktim) atas dugaan perbuatan curas atau perampasan dengan kekerasan. Penangkapan ini dilakukan setelah korbana melapor ke polisi dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
Kronologi Kejadian
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polsek Metro Kuningan AKP Rizky Pratama, korban seorang mahasiswi berinisial AG (20) menjadi saksi utama dalam penangkapan ini. AG melapor ke polisi setelah menjadi korban curas yang dilakukan oleh dua pemuda tak dikenal pada Rabu (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban yang sedang berjalan kaki menuju kos-kosan di Jalan Kuningan Barat, Setiabudi, Jaktim, disergap oleh dua pemuda tersebut. Mereka menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk mengancam korban agar menyerahkan barang berharga yang dibawanya.
"Korban dalam laporannya menyebutkan bahwa saat itu dia diserang oleh dua orang pemuda yang menggunakan senjata tajam. Korbana diancam dengan pisau sehingga terpaksa menyerahkan handphone dan uang tunai," jelas Rizky saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari keterangan korban yang memberikan gambaran fisik tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.
Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polsek Metro Kuningan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis (16/3) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kos-kosan di wilayah Kuningan, Jaktim. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau, lima ponsel merk berbagai jenis, dan uang tunai sebesar Rp500.000.
"Kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya. Barang bukti yang disita adalah senjata tajam yang digunakan untuk menyergap korban serta beberapa ponsel hasil curian," tambah Rizky.
Mengaku Lakukan Curas Beberapa Kali
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sudah melakukan aksi curas beberapa kali di beberapa wilayah di Jakarta Timur. MF dan MN mengakui melakukan aksi curas karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Mereka mengakui sudah melakukan aksi serupa beberapa kali di beberapa titik di Jakarta Timur. Motifnya karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Rizky.
Dalam pengakuan mereka, MF dan MN biasa beraksi di malam hari dengan menyasar korban yang sedang berjalan sendirian atau menggunakan sepeda motor. Mereka memilih korban yang terlihat tidak banyak membawa teman atau orang lain di sekitarnya.
Tersangka Terancam Pasal Curas
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas khususnya kejahatan yang mengancam keselamatan warga. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari, dan segera melapor ke pihak berwenang jika menjadi korban kejahatan.
Komentar (0)