24, 2026 ID
Internasional

Selandia Baru Rencanakan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sydney, 24 Agustus — Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyatakan pada Senin bahwa partainya akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen yang bertujuan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosia

Sydney, 24 Agustus — Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyatakan pada Senin bahwa partainya akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen yang bertujuan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Rancangan aturan itu juga memuat sanksi tegas berupa denda hingga 10 persen dari pendapatan global bagi platform yang tidak mematuhinya.

Berdasarkan RUU tersebut, setiap platform media sosial diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk memverifikasi usia penggunanya. Beberapa cara dapat ditempuh, antara lain memanfaatkan informasi yang sudah tersimpan pada akun pengguna, teknologi pengenalan wajah, hingga dokumen identitas digital. Platform juga diminta memastikan mekanisme verifikasi berjalan efektif agar anak-anak tidak mudah memalsukan usia mereka.

Luxon menegaskan alasan di balik kebijakan itu. “Kami tidak bisa menerima begitu saja bahaya yang sedang menimpa satu generasi anak-anak Selandia Baru,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi. Menurut dia, media sosial memaparkan anak-anak pada konten berbahaya dan teknologi yang membuat kecanduan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi. Kondisi itu, lanjut dia, ikut memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan anak-anak.

Dukungan di parlemen masih tanda tanya

Belum dapat dipastikan apakah RUU tersebut akan memperoleh dukungan yang cukup untuk disahkan di parlemen. Dalam sistem pemerintahan koalisi Selandia Baru, sebuah rancangan undang-undang membutuhkan kesepakatan antarpartai agar dapat lolos. Sikap salah satu mitra koalisi yang menolak menjadi sinyal awal bahwa proses pembahasan tidak akan berjalan mudah.

Partai New Zealand First, salah satu mitra koalisi pemerintahan Luxon, menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya tidak akan mendukung kebijakan ini. Pemimpin partai itu, Winston Peters, yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, mengungkapkan kekhawatirannya melalui unggahan di platform X. “Kami khawatir dengan RUU yang diusulkan serta arah dan lereng licin yang pasti akan membawa negara kami,” tulis Peters.

Menyusul langkah Australia

Rencana tersebut muncul kurang dari setahun setelah Australia, pada Desember lalu, menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Larangan itu memblokir akses anak-anak ke sejumlah platform besar, termasuk TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta.

Namun, Peters justru menilai kebijakan Australia sebagai “kegagalan besar”. Menurutnya, menjaga anak-anak agar tidak terpapar media sosial seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua, bukan ditangani melalui larangan dari pemerintah.

Poin utama RUU

  • Melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
  • Menjatuhkan denda hingga 10 persen dari pendapatan global bagi platform yang melanggar.
  • Mewajibkan verifikasi usia pengguna melalui informasi akun, teknologi pengenalan wajah, atau dokumen identitas digital.

Luxon akui kebijakan tidak sempurna

Menanggapi kritik yang mengemuka, Luxon mengakui bahwa kebijakan ini tidak akan berjalan mulus. “Saya tidak akan berpura-pura bahwa ini akan sederhana atau sempurna,” katanya dalam sebuah acara. “Kami tidak akan berhasil menjauhkan setiap anak dari media sosial. Sebagian dari mereka akan selalu menemukan cara untuk menghindarinya. Akan tetapi, sejujurnya, masalah ini terlalu penting untuk tidak dicoba.”

Dengan adanya penolakan dari New Zealand First serta kritik terhadap efektivitas kebijakan serupa di Australia, nasib RUU ini masih bergantung pada dinamika politik di parlemen Selandia Baru dalam beberapa bulan ke depan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag