Kekhawatiran yang meningkat terhadap dampak media sosial bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak mendorong sejumlah negara di dunia memperketat regulasi. Mulai dari Australia, Inggris, hingga negara-negara di Eropa, pemerintah dan perusahaan teknologi kini menghadapi tuntutan yang lebih besar untuk melindungi pengguna di bawah umur.
Australia Terapkan Aturan Paling Ketat
Australia menjadi salah satu negara dengan regulasi paling keras di dunia. Undang-undang yang berlaku mulai 10 Desember 2025 mewajibkan platform media sosial besar memblokir akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta, atau setara sekitar US$34,9 juta.
Inggris Siapkan Larangan untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Inggris berencana menyetujui larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebelum Natal. Mantan Perdana Menteri Keir Starmer pada 15 Juni mengatakan kebijakan itu ditargetkan berlaku sekitar musim semi 2027.
Starmer juga menyampaikan pada 8 Juni bahwa perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Inggris harus menghentikan peredaran gambar telanjang anak di ponsel. Jika tidak, pemerintah akan memberlakukan undang-undang yang memaksa perusahaan melakukannya.
Dalam rencana tersebut, perusahaan seperti Apple dan Google diminta membangun atau mengaktifkan solusi teknis pada ponsel pintar dan tablet untuk mendeteksi serta memblokir gambar telanjang bagi anak-anak. Orang dewasa tetap dapat mengambil, membagikan, atau melihat konten semacam itu melalui proses verifikasi usia.
Tiongkok Terapkan Mode Khusus Anak
Regulator ruang siber Tiongkok menerapkan program yang dikenal sebagai "mode anak" atau minor mode. Program ini mensyaratkan pembatasan pada tingkat perangkat serta aturan khusus aplikasi untuk membatasi waktu layar sesuai dengan usia anak.
Denmark dan Yunani Ikut Membatasi
Denmark pada November lalu mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Orang tua masih dapat memberikan akses ke sejumlah platform tertentu bagi anak mulai usia 13 tahun.
Sementara itu, Yunani disebut "sangat dekat" dengan pengumuman larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Hal itu disampaikan seorang pejabat senior pemerintah pada 3 Februari.
Perancis: Mahkamah Blokir RUU Larangan
Perancis mengambil jalur berbeda. Mahkamah Konstitusi Perancis pada 14 Agustus memblokir RUU yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dengan alasan melanggar kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, parlemen Perancis menyetujui larangan tersebut pada Juli di tengah kekhawatiran yang meningkat soal perundungan daring dan risiko kesehatan mental. Saat ini, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya boleh menggunakan media sosial jika mendapat persetujuan orang tua. Namun, para pegiat perlindungan anak menilai pengawasan yang ada masih belum memadai.
Ringkasan Kebijakan di Sejumlah Negara
- Australia: platform wajib memblokir anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025, dengan denda hingga A$49,5 juta.
- Inggris: larangan untuk anak di bawah 16 tahun ditargetkan berlaku sekitar musim semi 2027.
- Denmark: larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun, dengan izin orang tua mulai usia 13 tahun.
- Perancis: RUU larangan untuk anak di bawah 15 tahun diblokir Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi.
Efektivitas berbagai larangan tersebut dinilai bergantung pada penegakan hukum dan kesediaan perusahaan teknologi dalam menerapkan sistem verifikasi usia yang andal. Sejumlah negara juga masih mengkaji keseimbangan antara perlindungan anak dan hak atas kebebasan berekspresi, sebagaimana terlihat dari keputusan mahkamah di Perancis.
Komentar (0)