Jakarta — Sejumlah kamera pemantau (CCTV) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilaporkan mengalami kerusakan saat aksi unjuk rasa berlangsung di sejumlah titik di ibu kota. Menanggapi insiden tersebut, Pemprov Jakarta memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum.
Kerusakan CCTV ini menjadi perhatian karena perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan perkotaan yang digunakan untuk memantau keamanan, ketertiban, dan lalu lintas di ruang publik. Selain merugikan dari sisi anggaran, perusakan fasilitas milik pemerintah daerah itu dinilai mengganggu fungsi pengawasan yang selama ini berjalan.
Kronologi Kerusakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan terjadi ketika aksi demonstrasi berlangsung di sekitar kawasan yang menjadi titik kumpul massa. Dalam situasi tersebut, sejumlah perangkat kamera pengawas dilaporkan dirusak oleh oknum massa yang terlibat dalam aksi. Aksi unjuk rasa di Jakarta sendiri kerap berlangsung di kawasan pusat kota, seperti di dekat gedung perkantoran, bundaran, dan ruas jalan utama, sehingga potensi kerusakan fasilitas umum selalu menjadi perhatian aparat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang merinci jumlah pasti CCTV yang rusak, lokasi seluruh titik kerusakan, maupun perkiraan nilai kerugian yang ditimbulkan. Pemerintah provinsi disebut masih melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh perangkat yang terdampak, termasuk memeriksa tingkat kerusakan—apakah masih bisa diperbaiki atau harus diganti dengan unit baru.
Pihak Pemprov Jakarta juga tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain rekaman dari kamera lain yang masih berfungsi serta keterangan petugas yang berada di lapangan saat kejadian. Pengumpulan bukti ini dinilai penting untuk memperkuat proses hukum yang akan ditempuh dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Langkah Hukum Pemprov Jakarta
Atas insiden tersebut, Pemprov Jakarta menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memberikan efek jera bagi siapa pun yang merusak fasilitas umum milik pemerintah daerah.
Dalam perkara perusakan barang, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana tentang perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada KUHP lama, perusakan barang diatur dalam Pasal 406 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Perlu dicatat, sejak awal 2026 Indonesia telah memberlakukan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sehingga ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang baru tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan berjalan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Pemprov Jakarta, melalui instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah, akan menyerahkan laporan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan kepada pihak berwenang. Aparat penegak hukum kemudian yang akan menentukan konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan berdasarkan alat bukti yang ada.
Kerugian dan Dampak bagi Pemerintah Daerah
Kerusakan CCTV berdampak langsung pada fungsi pengawasan di lokasi yang terdampak. Kamera pengawas selama ini digunakan untuk memantau kondisi lalu lintas, mengantisipasi tindak kriminal, serta membantu aparat dalam penanganan gangguan keamanan dan ketertiban. Ketika perangkat tersebut rusak, sebagian fungsi pengawasan di titik tertentu menjadi tidak optimal hingga dilakukan perbaikan atau penggantian.
Dari sisi anggaran, perbaikan maupun penggantian CCTV memerlukan biaya yang tidak sedikit. Nilai kerugian akhir baru dapat diketahui setelah proses pendataan selesai dilakukan oleh instansi terkait. Kerugian tersebut nantinya dapat dijadikan salah satu dasar tuntutan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Fungsi CCTV dalam Pengawasan Kota
CCTV merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan kota modern. Di Jakarta, jaringan kamera pengawas tersebar di berbagai titik strategis, seperti persimpangan jalan, kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, serta area publik lainnya. Keberadaan kamera ini membantu pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam memantau situasi secara langsung serta menjadi alat bukti ketika terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
Oleh karena itu, perusakan terhadap fasilitas tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi menghambat upaya penegakan hukum dan pengamanan di masa mendatang. Pemprov Jakarta menegaskan bahwa fasilitas publik harus dijaga bersama dan tidak boleh menjadi sasaran aksi yang merusak.
Imbauan dan Langkah Selanjutnya
Pemprov Jakarta mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Aksi demonstrasi yang berlangsung damai dipandang sebagai bagian dari hak warga negara, namun tindakan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ke depan, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyidikan. Pemprov Jakarta berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai wujud komitmen menjaga aset daerah dan menegakkan aturan. Perkembangan lebih lanjut terkait jumlah kerusakan, nilai kerugian, serta perkembangan proses hukum akan disampaikan setelah pendataan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Catatan redaksi: Naskah ini merupakan penulisan ulang berdasarkan judul artikel dari Liputan6.com. Rincian spesifik seperti jumlah unit CCTV, lokasi, nama pejabat, dan kutipan pernyataan resmi dapat berbeda dari artikel asli dan perlu diverifikasi langsung ke sumbernya.
Komentar (0)