29, 2026
Nasional

RUU Kewarganegaraan Rampung, Ini Syarat Dwi Kewarganegaraan

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

RUU Kewarganegaraan Rampung, Ini Syarat Dwi Kewarganegaraan

Setelah melalui proses panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan akhirnya rampung disusun dan siap menjadi undang-undang. Salah satu isu utama yang menjadi perdebatan dalam RUU ini adalah mengenai dwi kewarganegaraan. Berbagai pihak telah menyampaikan pandangannya terkait isu yang sensitif ini, mulai dari yang mendukung hingga yang menolak adanya dwi kewarganegaraan di Indonesia.

Dalam RUU Kewarganegaraan yang sedang disusun, pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kewarganegaraan ganda. Syarat-syarat ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan globalisasi dengan loyalitas terhadap NKRI. Berdasarkan draf RUU yang telah dibahas, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seseorang agar bisa memiliki dua kewarganegaraan secara sah.

Kewarganegaraan Ganda untuk Anak di Bawah Umur

Salah satu syarat utama dalam RUU Kewarganegaraan adalah mengenai anak di bawah umur. Anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang masih memiliki kewarganegaraan Indonesia otomatis akan mendapatkan kewarganegaraan ganda. Namun, syarat ini hanya berlaku jika kedua orang tua atau salah satu orang tua tersebut adalah warga negara Indonesia. Ketika anak tersebut mencapai usia 18 tahun, ia harus memilih salah satu dari kewarganegaraan yang dimiliki.

Pemerintah menetapkan aturan ini untuk melindungi hak anak tetapi juga menjamin bahwa nantinya mereka memiliki loyalitas yang jelas terhadap satu negara saja. Proses pemilihan kewarganegaraan ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kewarganegaraan Ganda karena Perkawinan

Isu kewarganegaraan ganda juga muncul dalam konteks perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Dalam RUU Kewarganegaraan, seorang warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tetap mempertahankan status kewarganegaraannya. Namun, pasangan asing tersebut dapat memilih untuk mengikuti kewarganegaraan Indonesia atau mempertahankan kewarganegaraannya asal memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran ini, mereka otomatis akan memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, seperti halnya anak di bawah umur lainnya, ketika mereka dewasa harus memilih satu kewarganegaraan. Aturan ini dirancang untuk menghindari konflik loyalitas di kemudian hari.

Kewarganegaraan Ganda untuk Alasan Ekonomi dan Pendidikan

RUU Kewarganegaraan juga menyediakan celah bagi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kewarganegaraan ganda untuk alasan ekonomi dan pendidikan. Syarat untuk kategori ini lebih ketat dan memerlukan bukti yang jelas. Calon harus menunjukkan adanya kepentingan ekonomi atau pendidikan yang signifikan bagi Indonesia.

Contohnya, seorang profesional Indonesia yang mendapatkan tawaran kerja dari perusahaan multinasional atau mendapatkan beasiswa penuh dari universitas ternama di luar negeri dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda. Pemerintah akan mengevaluasi setiap permohonan secara个案 (kasus per kasus) untuk memastikan bahwa kepentingan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia.

Pengurangan Kewarganegaraan untuk Meninggalkan Tugas Negara

Salah satu pasal kontroversial dalam RUU Kewarganegaraan adalah mengenai sanksi bagi warga negara yang secara sukarela memilih untuk bergabung dengan negara lain atau organisasi internasional yang bertentangan dengan kepentingan Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengurangi status kewarganegaraan mereka menjadi warga negara tanpa kewarganegaraan (stateless).

Aturan ini ditujukan untuk mencegah warga negara Indonesia berkhianat terhadap negara. Namun, kritik muncul dari berbagai kalangan yang menganggap aturan ini terlalu keras dan dapat melanggar hak asasi manusia. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini hanya akan diterapkan bagi mereka yang secara sadar dan sukarela memilih untuk meninggalkan loyalitas terhadap NKRI.

Implementasi dan Monitoring

Pemerintah berencana untuk membentuk tim independen yang akan bertanggung jawab dalam mengawasi implementasi RUU Kewarganegaraan. Tim ini akan terdiri dari para ahli hukum, akademisi, dan perwakil dari masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerapan undang-undang ini berjalan adil dan transparan.

Selain itu, pemerintakan juga akan menyediakan sistem digital untuk mempermudah proses pengajuan kewarganegaraan ganda. Sistem ini akan memungkinkan calon untuk melacak status pengajuan mereka dan mengakses informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

RUU Kewarganegaraan telah menerima berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian kalangan mendukung adanya aturan yang jelas mengenai dwi kewarganegaraan, menganggap ini sebagai langkah yang progresif dalam menghadapi era globalisasi. Namun, ada juga yang khawatir aturan ini dapat menimbulkan masalah baru terkait loyalitas warga negara.

Komisi HAM Indonesia menyoroti perlunya memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sementara itu, kalayan diaspora menyambut positif adanya kejelasan mengenai kewarganegaraan ganda, yang diharapkan dapat memudahkan mereka yang tinggal di luar negeri.

Dengan RUU Kewarganegaraan yang rampung disusun, diharapkan akan ada kepastian hukum yang lebih baik bagi warga negara Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi. Namun, implementasi yang hati-hati dan monitoring yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan undang-undang ini berjalan sesuai dengan tujuannya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter