Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap aktivis Febrie Adriansyah. Sidang yang berlangsung pada Rabu (15/3) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Putusan ini langsung mendapat reaksi dari Febrie yang menyoroti adanya kontradiksi dalam alasan hakim.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan. Ia diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui kuasa hukumnya, Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka tidak sah karena didasarkan pada alasan yang tidak masuk akal.
Alasan Penolakan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hakim menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Hakim juga menolak argumen dari kuasa hukum Febrie yang menyatakan bahwa klien telah menjadi korban dari penyebaran hoaks. Hakim menganggap bahwa argumen ini tidak relevan dengan proses penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik.
Reaksi Febrie dan Kuasa Hukum
Sesaat putusan dibacakan, Febrie Adriansyah langsung menunjukkan reaksi kecewa. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya kecewa dengan putusan ini. Hakim ternyata tidak melihat ada kontradiksi dalam alasan penetapan tersangka," ujar Febrie di luar ruang sidang.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, juga menyoroti adanya kontradiksi dalam alasan hakim. Ia menunjukkan bahwa hakim pada satu sisi menyatakan penetapan tersangka sah, tetapi di sisi lain mengakui bahwa ada kekurangan dalam proses penyidikan.
Isi Permohonan Praperadilan
Dalam permohonan praperadilannya, Febrie menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. Ia mencontohkan bahwa alasan yang diberikan penyidik berubah-ubah sejak awal penyelidikan.
Febrie juga menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan tidak adanya bukti yang kuah. Ia menilai bahwa semua bukti yang digunakan penyidik berasal dari konteks yang diambil dari luar konteks aslinya.
Reaksi Publik
Putusan penolakan praperadilan ini langsung mendapat berbagai reaksi dari publik. Banyak pihak menyoroti bahwa putusan ini menunjukkan adanya dualitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Aktivis lain khawatir putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap Febrie sesuai dengan tahapan yang berlaku. "Kami tetap akan melaksanakan kewajiban kami dalam menegakkan hukum. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dengan putusan ini, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah akan melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses hukum. Febrie dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding dan berusaha hingga ujung untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang dianggap tidak benar.
Komentar (0)