29, 2026
Teknologi

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Ada Paradoks Prosedural

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/08/27/6a90359612767-hakim-pn-jaksel-bacakan-putusan-praperadilan-febrie-adriansyah_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Ada Paradoks Prosedural

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait vaksin COVID-19. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim pada sidang yang digelar pada Rabu (27/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hakim menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik telah berjalan secara sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia yang melekat pada tersangka.

Alasan Penolakan Praperadilan

Majelis hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan kuat. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara lengkap dan teliti terhadap semua saksi serta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Hakim juga menilai bahwa Febrie Adriansyah tidak dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadapnya bersifat sewenang-wenang atau melanggar hukum. Menurut hakim, proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi semua tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reaksi Kuasa Hukum

Selah mendengar putusan hakim, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurut Hotman, ada paradoks dalam prosedur yang terjadi dalam kasus klien nya.

"Kami melihat ada paradoks dalam prosedur yang terjadi. Di satu sisi, penyidik menyatakan bahwa klien kami bersalah, tetapi di sisi lain, alat bukti yang digunakan tidak memenuhi syarat hukum yang sah," ujar Hotman setelah sidang.

Hotman menambahkan bahwa timnya akan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mendukung gugatan banding yang akan diajukan. Ia juga menyatakan akan menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Kasus Penyebaran Hoax Vaksin COVID-19

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Juli 2026 terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai vaksin COVID-19. Menurut penyidik, Febrie menyebarkan informasi yang tidak benar bahwa vaksin COVID-19 dapat menyebabkan kanker dan steril.

Dalam pemeriksaannya, Febrie mengaku bahwa dirinya hanya menyampaikan pendapat pribadi berdasarkan riset yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyebar hoaks atau menghasut masyarakat.

"Saya hanya ingin berbagi informasi kepada masyarakat tentang potensi efek samping vaksin yang menurut riset saya bisa terjadi. Saya tidak bermaksud menyebar hoaks," ujar Febrie saat diperiksa penyidik.

Tanggapan Publik

Putusan pengadilan dalam kasus praperadilan Febrie Adriansyah menuai berbagai reaksi dari publik. Beberapa pihak mendukung putusan hakim yang menilai bahwa penetapan tersangka telah dilakukan secara sesuai prosedur hukum.

"Saya setuju dengan putusan hakim. Penyebaran hoaks mengenai kesehatan sangat berbahaya, terutama dalam situasi pandemi seperti sekarang. Harus ada tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar," kata Ahmad, warga Jakarta Selatan.

Di sisi lain, ada juga pihak yang menganggap bahwa kasus ini membawa dampak yang lebih luas terhadap kebebasan berekspresi. Mereka khawatir bahwa penindasan terhadap para aktivis dan jurnalis akan semakin marak di bawah tuduhan penyebaran hoaks.

"Kami khawatir ini akan membuka ruang bagi penindasan terhadap suara-suar kritis dalam masyarakat. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk vaksinasi, seharusnya menjadi bagian dari demokrasi," kata Ratna, aktivis media.

Perkembangan Selanjutnya

Febrie Adriansyah tetap akan menjalani proses penyidikan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks vaksin COVID-19. Tim kuasa hukum berencana mengajukan banding dan juga akan mempersiapkan gugatan praperadilan alternatif jika banding ditolak.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kasus ini masih akan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama dalam konteks antara kebebasan berekspresi dan penindakan terhadap penyebaran informasi yang berbahaya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter