Pria di Serang Diringkus Polisi Usai Sembuhkan Sabu dalam Popok Bayi
Seorang pria berinisial R (32) ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kota Serang, Banten, usai menyembunyikan sabu-sabu dalam popok bayi. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serang setelah mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tinggal di Kecamatan Cipocok Jaya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Budi Santoso mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. "Setelah mendapat laporan, tim kami langsak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mendapat cukup bukti, kami melaksanakan penangkapan terhadap pelaku," ujar Budi Santoso saat konferensi pers, Kamis (15/9).
Penangkapan Berdasarkan Pengembangan Informasi
Menurut Budi, penangkapan R dilakukan pada Selasa (13/9) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil dan disembunyikan dalam popok bayi yang masih digunakan oleh anak korban.
Polisi juga menemukan alat isap sabu yang terbuat dari tabung kecil dan pipa rokok yang sudah dimodifikasi. "Pelaku menggunakan alat sederhana ini untuk mengonsumsi narkotikanya. Kami menduga pelaku sudah menjadi pengguna jangka panjang," tambaknya.
Mengaku Karena Rasa Penasaran
Saat diperiksa, R mengaku pertama kali menggunakan narkotika karena rasa penasaran. Awalnya, ia hanya sekadar mencoba karena tekanan dari teman-temannya. Namun, seiring berjalannya waktu, ia menjadi tergila-gila dan sering mengonsumsi sabu-sabu.
R mengakui bahwa ia menyembunyikan sabu dalam popok bayi untuk menghindari dari pengetahuan istrinya. "Aku takut istri tahu, jadi aku sembunyikan di tempat yang tak terduga. Aku pikir tidak akan ada yang curiga jika menyembunyikannya di popok bayi," terangnya.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 20 Tun Penjara
Berdasarkan pengakuan R, sabu-sabu yang ia miliki tersebut merupakan hasil pembelian dari seorang bandar di wil Jakarta Selatan. "Aku biasa beli dari seseorang di Jakarta. Setiap minggu sekali aku beli untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Serang menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang menjadi pemasok bagi R. "Kami masih mendalami kasus ini untuk menangkap bandar utama yang menjadi pemasok narkotika bagi pelaku. Kami juga akan memeriksa istri dan anak-anak pelaku untuk mengetahui apakah mereka tahu atau tidak dengan kegiatan yang dilakukan oleh R," ujarnya.
Atas perbuatannya, R terancam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih memproses perkara ini dan akan menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. "Kami berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Narkotika hanya akan merusak masa depan, terutama generasi muda," pungkasnya.
Komentar (0)