16, 2026
Teknologi

Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!

Penyedia layanan pasar digital alias marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant berlaku 1 Oktober 2026.]]>

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!

Tanpa Drama Lagi, Marketplace Wajib Pungut Pajak Merchant Mulai 1 Oktober 2026

Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan baru yang akan mengakhiri polemik seputar kewajiban pembayaran pajak bagi merchant di platform marketplace. Berdasarkan regulasi terbaru yang akan berlaku efektif 1 Oktober 2026, marketplace wajib menjadi pemotong pajak bagi para penjual yang bertransaksi melalui platform mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha digital.

Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Penjual di Platform Elektronik. Menurut Menteri Keuangan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengakomodasi pertumbuhan ekonomi digital yang pesat sejak pandemi COVID-19. "Kita tidak bisa mengabaikan realitas bahwa marketplace telah menjadi bagian integral dari perekonomian Indonesia. Dengan menetapkan marketplace sebagai pemotong pajak, kita memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal," ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers yang digelar kemarin.

Dalam praktiknya, marketplace akan bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPN sebesar 11% serta PPh sebesar 0,9% dari nilai transaksi merchant. Merchant kemudian akan menerima pendapatan bersih setelah pemotongan pajak. Sistem ini mirip dengan yang berlaku bagi pekerja yang menerima gaji melalui perusahaan, di mana perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak.

Respons dari Kalangan Merchant dan Marketplace

Keputusan pemerintah ini mendapatkan beragam respons dari kalangan merchant dan platform marketplace. Di satu sisi, banyak merchant yang menyambut positif kebijakan ini karena dianggap dapat memberikan kepastian hukum dan memudahkan pelaporan pajak. "Sebelumnya, kami kesulitan menentukan apakah transaksi yang terjadi melalui marketplace termasuk penghasilan yang wajib dikenai pajak. Dengan sistem baru ini, semuanya menjadi lebih jelas," kata Sarah, sepengusaha fashion yang menjual produknya melalui tiga marketplace berbeda.

Di sisi lain, beberapa khawatir kebijakan ini akan menambah beban biaya operasional terutama bagi UMKM yang baru memulai usaha. "Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani para pelaku usaha mikro dan kecil. Mungkin perlu ada insentif atau penyesuaian tarif untuk kalangan UMKM agar tetap kompetitif," ujar Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia, Budi Santoso.

Sementara itu, asosiasi platform marketplace menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan ini dengan catatan pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk persiapan teknis. "Kita memahami pentingnya kepatuhan pajak, namun implementasi sistem pemotongan pajak memerlukan integrasi teknis yang kompleks. Diberinya waktu hingga Oktober 2026, kami harap bisa mempersiapkan sistem yang optimal," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Platform Digital Indonesia, Maya Wijaya.

Dampak terhadap Ekonomi Digital dan Kepatuhan Pajak

Menurut studi yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Bea Cukai, implementasi kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce hingga 30% dalam tiga tahun ke depan. Saat ini, hanya sekitar 40% merchant yang secara aktif melaporkan penghasilan mereka dari transaksi online.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Bea Cukai, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan fiskal antara penjual online dan offline. "Saat ini, penjual di pasar tradisional wajib membayar pajak, sedangkan banyak penjual online yang belum termasuk dalam sistem pajak. Dengan kebijakan ini, kita menutup celah tersebut dan memastikan semua pihak membayar pajak secara proporsional," katanya.

Pemerintan juga berencana memberikan edukasi intensif bagi merchant dan marketplace untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Program pelatihan akan diselenggarakan mulai tahun 2025 melalui kolaborasi dengan kementerian terkait, asosiasi industri, dan perguruan tinggi.

Tantangan di Depan

Meski kebijakan ini dianggap langkah maju, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah masalah identitas dan verifikasi merchant yang tidak seragam di berbagai platform. Selain itu, perlu dibentuk mekanisme yang efektif untuk mengatasi masalah transaksi lintas batas yang sering terjadi pada platform marketplace global.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintan berencana mengintegrasikan sistem identifikasi merchant dengan basis data pajak yang ada. Selain itu, akan dibentuk tim khusus yang beranggotakan dari berbagai instansi terkait untuk memantau implementasi kebijakan dan menyelesaikan potensi masalah yang mungkin timbul.

Dengan demikian, kebijakan pemotongan pajak oleh marketplace ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkelanjutan, di mana setiap pelaku usaya berkontribusi secara adil terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter