Polda Metro Buka Suara Kasus Penangkapan 2,05 Kg Ganja di Jakarta Timur
Polda Metro Jaya mengumumkan hasil operasi penangkapan terkait peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,05 kilogram di wilayah Jakarta Timur. Aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/3) lalu. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya memberantas peredaran narkotika di ibu kota.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Intelijen
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan intelijen yang dilakukan oleh Unit Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polda Metro Jaya. Menurut informasi yang diperoleh, tersangka yang diketahui berinisial M (32) ini terlibat dalam jalur peredaran ganja dari luar Jakarta. "Kita mendapat informasi bahwa ada orang yang akan mengantarkan paket ganja ke sebuah rumah di Jakarta Timur," ujar Kepala Satuan Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Heru Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Setelah memantau gerak-gerik tersangka, tim Resnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M di sebuah jalan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah tas ransel yang berisikan bungkusan ganja seberat 2,05 kilogram. Ganja tersebut dikemas dalam beberapa kantong plastik berukuran besar dan kecil.
Modus Operandi Tersangka
Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Jawa Barat dan akan disalurkan ke beberapa titik di Jakarta. Tersangka mengaku menerima pesanan melalui media sosial dan melakukan transaksi menggunakan aplikasi pesan instan. "Modusnya cukup sederhana, tersangka menggunakan jasa kurir untuk mengantarkan ganja ke pelanggan di berbagai lokasi di Jakarta," jelas Heru.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantarkan barang haram tersebut. Selain itu, ditemukan pula telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan pemasok. "Dalam telepon tersebut kita menemukan bukti transaksi dan percakapan dengan pelanggan," tambah Heru.
Tersangka Terancam Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, tersangka M terancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan mengedarkan, menyimpan, menyelundupkan, atau memberikan narkotika jenis ganja dalam kuantitas besar. "Tersangka bisa mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Heru.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan juga pengembangan saksi untuk mengungkap jaringan ini," ujar Heru.
Komitmen Polda Metro Jaya Lawas Narkotika
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan terkait narkotika. "Narkotika adalah musuh bangsa, kita harus bersama-sama melawannya. Jika ada informasi tentang peredaran narkotika, silakan sampaikan kepada polisi," ujar Fadil.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari program Polda Metro Jaya yang rutin dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika. Pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan satuan-satuan terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Sementara itu, tersangka M akan dibawa ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan mencari tahu dari mana asal ganja tersebut. "Kita akan memastikan semua terungkap agar tidak ada lagi korban akibat narkotika," pungkas Heru.
Komentar (0)