Razia Gabungan Lapas Cipinang Amankan Kabel hingga Alat Pemanas Modifikasi
Dalam upaya pencegahan kekerasan dan gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan, tim gabungan dari Lapas Cipinang melakukan razia mendadak pada Selasa (15/11) pagi. Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Cipinang, Budi Santoso, ini dilakukan untuk mengamankan berbagai benda terlarang yang bisa digunakan sebagai senjata atau alat komunikasi para narapidana.
Razia ini dilakukan sejak pukul 06.00 WIB dengan memeriksa seluruh blok hunian narapidana di Lapas Cipinang yang menampung lebih dari 2.800 narapidana. Menurut Kepala Lapas Cipinang, Budi Santoso, razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
Benda Terlarang yang Diamankan
Dari hasil razia, tim gabungan berhasil mengamankan berbagai barang terlarang yang disembunyikan oleh narapidana. Beberapa barang yang berhasil diamankan di antaranya adalah kabel listrik yang dipotong-potong, pisau silet, sabu-sabu, ponsel, dan charger. Selain itu, tim juga menemukan alat pemanas air yang dimodifikasi menjadi alat pengotak-atik listrik.
"Kabel listrik yang dipotong-potong ini berbahaya karena bisa digunakan sebagai senjata tajam atau bahkan untuk mengalirkan listric secara ilegal. Sementara itu, alat pemanas yang dimodifikasi ini berpotensi menyebabkan kebakaran jika digunakan secara tidak wajar," jelas Budi Santoso saat memberikan keterangan pers usai razia.
Menurut Budi, narapidana sangat kreatif dalam menyembunyikan barang-barang terlarang tersebut. Beberapa barang disembunyikan di dalam kasur, di balik dinding, atau bahkan dicampur dengan barang-barang pribadi yang diizinkan untuk dimiliki narapidana.
Langkah Pencegahan yang Ditingkatkan
Sebagai upaya pencegahan, Lapas Cipinang telah meningkatkan pengawasan dan melakukan razia secara berkala. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan ketat setiap ada kunjungan atau bantuan yang masuk ke dalam lapas.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau aktivitas narapidana yang dinilai berisiko tinggi. Selain itu, kami juga mengoptimalkan penggunaan teknologi pengamanan seperti kamera CCTV dan detektor logam," tambah Budi.
Lapas Cipinang sendiri merupakan salah satu lapas dengan tingkat kepadatan tertinggi di Indonesia. Dengan jumlah narapidana yang mencapai lebih dari 2.800 orang untuk kapasitas maksimal 1.200 orang, keamanan menjadi prioritas utama bagi pihak pengelola.
Tanggapan Narapidana
Dari beberapa narapidana yang ditemui secara terpisah, mereka mengaku tidak tahu jika barang-barang yang mereka miliki termasuk kategori terlarang. Seorang narapidana bernama Ahmad (35) mengaku kabel listrik yang diamankan miliknya hanya untuk memperbaiki radio kecil yang dimilikinya.
"Saya tidak tahu kalau kabel itu dilarang. Saya cuma mau perbaiki radio yang rusak. Kalau tahu pasti tidak saya simpan," ujar Ahmad yang menjalani hukuman karena kasus narkoba.
Sementara itu, narapidana lain, Siti (28), mengaku alat pemanas yang dimodifikasi digunakan untuk memanaskan air minum karena air di dalam lapas seringkali dingin. "Saya butuh air hangat untuk minum, terutama saat hujan. Kalau tahu dilarang, saya tidak akan pakai cara seperti ini," katanya.
Komitmen Peningkatan Kualitas Pemasyarakatan
Kepala Lapas Cipinang menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan yang lebih baik. "Kami berkomitmen untuk memberikan pemasyarakatan yang berkualitas, namun keamanan tetap menjadi prioritas utama. Tanpa keamanan, program pemasyarakatan tidak akan berjalan dengan baik," ujar Budi.
Ia berharap dengan adanya razia ini, narapidana menyadari bahwa kepatuhan terhadap aturan di dalam lapas sangat penting. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang kondusif bagi narapidana untuk bermasyarakatan, sehingga mereka bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas," tambahnya.
Razia gabungan ini diikuti oleh petisi Lapas Cipinang, Ditpas Penyidik Ditjenpas Kemenkumham RI, dan pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur. Hasil razia akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar (0)