17, 2026
Nasional

Pengacara Bongkar 5 Kejanggalan Tuduhan Pelecehan Betrand Peto, Ada Soal CCTV

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/14/6aa6d94e907db-betrand-peto_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pengacara Bongkar 5 Kejanggalan Tuduhan Pelecehan Terhadap Betrand Peto, Ada Soal CCTV

Tim kuasa hukum aktor Betrand Peto terus bergerak untuk membersihkan nama klien mereka dari tuduhan pelecehan seksual yang muncul beberapa waktu lalu. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini, kuasa hukum Betrand Peto, yakni Otto Hasibuan dan timnya, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat klien mereka tersebut. Menurut pengacara, ada limapoin utama yang menunjukkan adanya ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam dakwaan yang disampaikan oleh korban.

Kejanggalan Pertama: Keterlambatan Pelaporan

Salah satu kejanggalan utama yang diungkapkan tim kuasa hukum Betrand Peto adalah keterlambatan waktu pelaporan. Menurut pengacara, korban baru melaporkan kejadian yang diduga sebagai pelecehan seksual terhadap Betrand Peto setelah waktu yang cukup lalu terjadi. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kejadian ini terjadi pada bulan Juli lalu, namun baru pada bulan September korban melapor ke pihak berwenang. Keterlambatan waktu yang signifikan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang keabsahan dan kredibilitas laporan tersebut," ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers.

Kejanggalan Kedua: Perubahan Pernyataan Korban

Tim kuasa hukum juga menyoroti perubahan-perubahan dalam pernyataan korban sejak awal kasus ini muncul. "Kami menemukan bahwa ada beberapa versi cerita yang berbeda-beda disampaikan oleh korban dalam berbagai kesempatan. Pada awalnya, korban menyebutkan adanya kontak fisik yang tidak diinginkan, namun dalam versi berikutnya, korban mengatakan bahwa kejadian tersebut lebih bersifat verbal," jelas Otto. Menurutnya, inkonsistensi dalam pernyataan ini menunjukkan adanya unsur rekayasa dalam kasus tersebut.

Kejanggalan Ketiga: Tidak Adanya Saksi Mata

Kejanggalan lain yang disampaikan tim kuasa hukum adalah tidak adanya saksi mata yang dapat mendukung laporan korban. Menurut pengacara, kejadian yang didjadi sebagai dasar laporan seharusnya terjadi di tempat umum dengan sejumlah orang di sekitarnya. "Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi yang muncul untuk mendukung klaim korban. Ini sangat tidak lazim bagi kasus pelecehan seksual yang umumnya dilaporkan segera setelah kejadian terjadi," tambah Otto.

Kejanggalan Keempat: Rekaman CCTV yang Tidak Jelas

Salah satu poin yang paling mengejutkan adalah masalah rekaman CCTV yang menjadi bukti utama dalam kasus ini. Menurut tim kuasa hukum, rekaman CCTV yang seharusnya menangkap kejadian tersebut ternyata tidak jelas dan tidak menunjukkan secara jelas apa yang terjadi. "Kami telah meminta akses ke rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun hasilnya sangat buram dan tidak dapat dipastikan apa yang terjadi. Rekaman tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas pelecehan yang dilakukan oleh Betrand Peto terhadap korban," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Kejanggalan Kelima: Motif Tersembunyi

Terakhir, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya motif tersembunyi di balik laporan yang diberikan korban. "Beberapa sumber dekat dengan korban menyebutkan bahwa ada masalah pribadi atau bisnis antara korban dengan Betrand Peto yang mungkin menjadi latar belakang adanya laporan ini. Kami sedang menyelidiki lebih jauh motif yang mungkin ada di balik tuduhan ini," jelas Otto. Menurutnya, motif ini bisa jadi menjadi pemicu adanya rekayasa dalam kasus ini.

Dengan mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Betrand Peto berharap agar pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini secara objektif dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. "Kami yakin Betrand Peto adalah korban dalam kasus ini, dan nama baiknya telah dirusak oleh laporan yang tidak berdasar. Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk membersihkan nama baik klien kami," tegas Otto.

Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya kejanggalan yang diungkapkan tim kuasa hukum. Betrand Peto sendiri saat ini masih dalam status saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter