17, 2026
Politik

Pemerintah Kaji Aturan Khusus Pembatasan Sound Horeg

Wulan Simanjuntak
Wulan Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah Kaji Aturan Khusus Pembatasan Sound Horeg

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengatur kegiatan sound horeg dengan aturan khusus guna mengurangi gangguan bagi masyarakat sekitar. Kebijakan ini menjadi respons terhadap meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas sound system yang sering digunakan dalam acara perayaan, hiburan, dan kegiatan serupa di berbagai wilayah.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemerintah tengah melakukan studi kelayakan untuk mengatur kegiatan sound horek secara lebih ketat. "Kami sedang mempertimbangkan aturan khusus yang membatasi volume, jam operasional, dan lokasi penyelenggaraan kegiatan sound horeg. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dengan kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/3).

Keluhan Masyarakat Mendorong Perubahan

Keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat sound horek memang sudah menjadi isu lama. Banyak warga mengeluhkan aktivitas sound system yang sering berlangsung hingga larut malam dengan volume yang sangat tinggi, mengganggu istirahat dan aktivitas sehari-hari. Di beberapa daerah, konflik antara penyelenggara acara dan warga bahkan sering terjadi akibat masalah ini.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia pada 2022 menunjukkan bahwa 78% responden mengaku merasa terganggu oleh kebisingan akibat kegiatan sound horek. Dari jumlah tersebut, 65% mengaku gangguan tersebut berdampak pada kualitas tidur, 45% pada konsentrasi saat bekerja atau belajar, dan 30% pada kesehatan mental mereka.

"Kami sering menerima laporan dari masyarakat mengenai kebisingan yang berlebihan dari kegiatan sound system. Terutama pada akhir pekan atau hari libur, di mana banyak acara hiburan yang diselenggarakan hingga tengah malam. Tentu ini sangat mengganggu bagi warga yang butuh istirahat, terutama anak-anak dan lansia," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jakarta, Ahmad Rizki, dalam konferensi pers terpisah.

Isi Rancangan Peraturan Baru

Rancangan peraturan yang sedang dikembangkan pemerintah ini akan membatasi volume suara maksimal yang diperbolehkan untuk kegiatan sound system. Menurut informasi yang dihimpun, volume maksimal yang diizinkan adalah 70 desibel pada siang hari dan 55 desibel pada malam hari. Pembatasan ini berlaku untuk area permukiman, sedangkan untuk area komersial dan industri akan memiliki batas yang lebih tinggi.

Selain itu, rancangan peraturan juga akan menetapkan jam operasional yang lebih ketat. Kegiatan sound system diperkirakan hanya akan diperbolehkan hingga pukul 22.00 pada hari kerja dan hingga pukul 24.00 pada akhir pekan dan hari libur. Penyelenggara acara juga diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah setempat.

"Kami tidak ingin melarang sepenuhnya kegiatan sound system karena memang bagian dari budaya dan kebutuhan hiburan masyarakat. Namun, perlu ada batasan agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Dengan aturan yang jelas, diharapkan para penyelenggara bisa lebih bijaksana dalam menyelenggarakan acara," jelas Tito Karnavian.

Reaksi Beragam dari Pihak Terkait

Reaksi terhadap rencana pemerintah ini beragam. Di satu sisi, masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai solusi atas masalah kebisingan yang lama. "Ini adalah kabar baik bagi kami yang sudah lama terganggu suara bising dari sound system. Semoga peraturan ini benar-benar ditegakkan dan tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas," ujar Siti Rahayu, warga Jakarta Timur yang sudah bertahun-tahun mengeluhkan kebisingan di sekitar rumahnya.

Di sisi lain, sebagian penyelenggara acara khawatir kebijakan ini akan memberatkan usaha mereka. "Memang kami mengerti masalah kebisingan, namun peraturan yang terlalu ketat mungkin akan memengaruhi bisnis kami. Banyak klien yang memesan acara hingga larut malam, dan jika jam operasional dibatasi, kami khawatir akan kehilangan pendapatan," kata Budi Santoso, seorang pengusaha penyelenggara acara di Bandung.

Untuk menindaklanjuti rencana ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan para pelaku industri hiburan sebelum peraturan diterapkan. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan sarana untuk mengukur kebisingan secara akurat, sehingga pelanggaran bisa ditindak secara objektif.

"Kami berharap dengan adanya aturan yang jelas, akan tercipta keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dengan kenyamanan warga. Ini bukan soal melarang, tapi soal mengatur agar semua bisa hidup harmonis," tutup Tito Karnavian.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Wulan Simanjuntak

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter