18, 2026
Nasional

MPR Targetkan RUU Perubahan Iklim Dibahas Sebelum Akhir Tahun 2026

MPR targetkan pembahasan RUU Perubahan Iklim dibahas sebelum akhir tahun 2026]]>

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

MPR Targetkan RUU Perubahan Iklim Dibahas Sebelum Akhir Tahun 2026

MPR Targetkan RUU Perubahan Iklim Dibahas Sebelum Akhir Tahun 2026

Badan Musyawarah (Bamus) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim dapat dibahas sebelum akhir tahun 2026. Target ini disampaikan dalam rapat koordinasi antar fraksi MPR mengenai pengembangan RUU Perubahan Iklim yang digelar pada Rabu (15/11/2023).

Ketua Bamus MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa pembahasan RUU Perubahan Iklim menjadi prioritas nasional mengingat tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak. Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia dalam menghadapi isu perubahan iklim secara komprehensif.

"Kita perlu adanya kerangka hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek terkait perubahan iklim, mulai dari mitigasi, adaptasi, hingga pendanaan," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Konteks Global dan Nasional

Perubahan iklim merupakan tantangan global yang memerlukan respons kolektif. Indonesia sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia dan beriklim tropis, dinilai sangat rentan dampak perubahan iklim. Ancaman yang dihadapi antara lain kenaikan permukaan air laut, banjir, kekeringan, dan bencana alam ekstrem lainnya.

Pada tingkat global, Indonesia telah berkomitmen dalam berbagai kesepakatan internasional, seperti Persetujuan Paris 2015 untuk membatu kenaikan suhu global. Namun, implementasinya memerlukan kerangka hukum nasional yang lebih kuat dan terintegrasi.

Dokter Heru Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menegaskan perlunya RUU Perubahan Iklim untuk mengkoordinasikan berbagai pihak dalam penanganan dampak perubahan iklim. "Saat ini, kebijakan penanganan bencana masih terfragmentasi. RUU ini akan memastikan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujarnya.

Isi Utama RUU Perubahan Iklim

RUU Perubahan Iklim sedang disusun oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh pemerintah. RUU ini diharapkan akan mengatur empat pilar utama, yaitu mitigasi, adaptasi, pendanaan, dan peningkatan kapasitas.

Dalam mitigasi, RUU ini akan mengatur pengurangan emisi gas rumah kaca melalui berbagai sektor, energi terbarukan, penghijauan, dan pengelolaan sampah. Sementara untuk adaptasi, RUU ini akan memperkuat ketahanan infrastruktur dan sistem terhadap dampak perubahan iklim.

Aspek pendanaan menjadi penting mengingat kebutuhan dana yang besar untuk menghadapi perubahan iklim. RUU ini diharapkan akan memfasilitasi mekanisme pendanaan yang jelas, termasuk potensi pengembangan pasar karbon dan kerja sama internasional.

"Kami juga memastikan RUU ini akan melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak swaya secara luas, sebab perubahan iklim adalah tanggung jawab bersama," tambah Bambang Soesatyo.

Tantangan dan Tindak Lanjut

Target pembahasan RUU sebelum akhir 2026 dianggap cukup ketat menging kompleksitas isu yang diangkat. Beberapa tantangan yang dihadap antara lain koordinasi antar kementerian/lembaga, sinkronisasi dengan peraturan yang sudah ada, serta memastikan RUU ini tidak bertentangan dengan kebijakan sektoral lainnya.

Sekretaris Jenderal MPR, Muhammad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa Bamus akan memfasilitasi berbagai diskusi dan konsultasi untuk memastikan RUU ini dapat dibahas secara komprehensif. "Kami akan mengadakan dialog dengan para ahli, praktisi, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkaya RUU ini," jelasnya.

Selain itu, Bamus juga akan melakukan studi banding ke beberapa negara yang sudah memiliki undang-undang serupa, seperti Inggris, Jerman, dan negara-negara ASEAN lainnya. "Kita perlu belajar dari pengalaman mereka dalam merumuskan kebijakan iklim yang efektif," tambahnya.

Reaksi dari Pihak Terkait

Rencana pembahasan RUU Perubahan Iklim mendapatkan respons positif dari berbagai pihak. Koordinator Jaringan Advocacy Iklim (JA! Indonesia), Aryo Tegary, mengapresiasi langkah MPR yang menyoroti isu ini. "RUU Perubahan Iklim sangat diperlukan untuk memastikan Indonesia dapat menghadapi tantangan iklim secara sistematis," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Iklim dan Udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Heri Kuswanto, menambahkan bahwa RUU ini perlu memperhatikan aspek data dan informasi iklim. "Kita membutuhkan sistem pengumpulan dan analisis data iklim yang akurat untuk mendukung kebijakan yang tepat," katanya.

Dengan target pembahasan sebelum akhir ahun 2026, diharapkan RUU Perubahan Iklim dapat segere disahkan dan memberikan kerangka hukum yang kokoh bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. RUU ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan dan netral karbon.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter