17, 2026
Politik

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Skandal korupsi di era Soekarno melibatkan mantan Menteri Kehakiman DG, yang terjerat suap visa. Simak!]]>

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penangkapan mantan menteri Republik Indonesia dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (15/3) lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung menemukan brankas berisi uang tunai sebesar Rp 3 miliar di salah satu properti milik mantan menteri tersebut. Operasi ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Mantan menteri yang belum disebutkan namanya secara resmi ini ditangkap oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di lokasi yang tidak disebutkan. Sumber di Kejagung mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Tim penyidik mendapat informasi adanya dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur skala besar yang melibatkan kementerian yang dipimpin oleh mantan menteri tersebut.

Penemuan Brankas Berisi Uang Tunai Rp 3 Miliar

Saat penggeledahan di salah satu properti milik mantan menteri, tim penyidik menemukan brankas berisi uang tunai dalam berbagai pecahan. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari suap yang diterima mantan menteri tersebut selama menjabat. "Tim kami menemukan brankas berisi uang tunai senilai Rp 3 miliar. Uang tersebut tersusun rapi dalam berbagai pecahan," ujar salah satu sulus di Kejagung yang meminta tidak disebutkan namanya.

Penemuan brankas berisi uang tunai ini menjadi bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan menteri tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, uang tersebut merupakan sebagian dari suap yang diterima mantan menteri terkait dengan pengesahan anggaran proyek infrastruktur beberapa tahun lalu. Proyek infrastruktur ini diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Mantan Menteri Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Setelah ditangkap, mantan menteri tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenazer Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. "Kita terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di segala level, termasuk yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara," ujar Leonard dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/3).

Reaksi Publik dan Respons Instansi Terkait

Penangkapan mantan menteri ini menuai berbagai reaksi dari publik. Banyak netizen yang menyambut positif langkah Kejagung dalam memberantas korupsi. Beberapa di antaranya berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti hingga tuntas dan pelakunya mendapat hukuman yang sepadan.

Sementara itu, Koalasi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kejagung. Namun, mereka menyerukan agar penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. "Kami mengapresiasi OTT ini, tetapi kami berharap agar penyidik tidak berhenti di sini. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diungkap dan diadili," kata Ketua KOMAK, Ahmad Fauzi.

Tekanan Terus Dilakukan untuk Memberantas Korupsi

Penangkapan mantan menteri ini menunjukkan bahwa tekanan terus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan serangkaian OTT yang melibatkan pejabat tinggi, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Korupsi adalah musuh utama bangsa. Oleh karena itu, kita harus bersungguh-sungguh memberantasnya. Tidak ada yang dikecualikan," ujar Mahfud saat dihubungi terkait penangkapan ini.

Saat ini, mantan menteri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung. Tim penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh jaringan korupsi yang melibatkan mantan menteri tersebut dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter