KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Fahd Arafiq terindikasi sebagai residivis korupsi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Menurut KPK, status residivis ini menjadi alat utama untuk meminta majelis hakim memberikan putusan pidana yang lebih berat terhadap terdakwa.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum dari KPK menyampaikan dakwaan tambahan terkait status residivis yang dikenakan pada Fahd Arafiq. Menurut jaksa, terdakwa sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi lain dan telah mengalami masa penjara, sehingga secara hukum memenuhi kriteria sebagai residivis.
Status Residivis Sebagai Alat Permintaan Perberatan Hukuman
"Menurut Pasal 64 ayat (2) KUHPidana, terdakwa yang residivis dapat dikenakan pidana penjara selama sepertiga dari batas minimum pidana yang dijatuhkan," ujar jaksa penuntut dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Rabu (15/3).
KPK menyoroti bahwa dalam kasus sebelumnya, Fahd Arafiq divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah. Karena kondisi ini, jaksa menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kali ini harus lebih berat untuk memberikan efek jera yang optimal.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Fahd Arafiq diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari sejumlah pihak yang ingin memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Kemenko PMK. Uang suap ini diduga diterima Fahd Arafiq melalui beberapa kali transaksi dan disimpan di rekening pihak ketiga.
Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Menurut KPK, modus operandi yang dilakukan Fahd Arafiq dalam kasus ini terbilang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Terdakwa diduga memanfaatkan posisinya sebagai pejabat di Kemenko PMK untuk menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan.
"Bukti yang telah kami kumpulkan menunjukkan adanya kesepakatan terlebih dahulu antara Fahd Arafiq dengan para pihak yang ingin memenangkan tender. Ada mekanisme pembayaran fee yang disepakati sebagai imbalan atas bantuan terkait kelancaran proses pengadaan," jelas jaksa dalam pembelaan ekstensifnya.
KPK juga menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan sejumlah perusahaan rekanan untuk menyembunyikan aliran dana yang diduga merupakan suap. Dana tersebut dikatakan mengalir melalui beberapa rekening dengan berbagai skenario penyerahan, mulai dari transfer langsung hingga penyeruan tunai.
Reaksi Kuat dari Hakim dan Penasihat Hukum
Sidang yang berlangsung cukup panas itu menyaksikan adanya perdebatan antara jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa. Tim penasihat hukum Fahd Arafiq menolak keras tuduhan residivis yang dikemukakan KPK.
"Kami menolak tuduhan residivis karena kasus sebelumnya yang menjadi dasar pernyataan tersebut sedang dalam proses banding di Mahkamah Agung. Menurut kami, status residivis tidak dapat diterapkan sebelum ada keputusan yang telah memperkuat," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, hakim menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua bukti yang diajukan oleh jaksa termasuk status residivis. "Kami akan menilai semua alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut, termasuk status residivis. Namun, keputusan akhir akan kami buat berdasarkan kaidat hukum yang berlaku dan kaidat kesusilaan," kata hakim dalam sidang.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena melibatkan oknum pejabat di kementerian yang membidanginya pembangunan sumber daya manusia dan budaya. KPK menegaskan bahwa penindakan tegas diperlukan untuk mencegah praktik korupsi yang meresahkan masyarakat terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.
Komentar (0)