Komisi III DPR RI mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengejar aktor utama di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengemuka di sejumlah wilayah. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memerintahkan dan menikmati keuntungan dari pembakaran lahan.
Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti di Pelaku Lapangan
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III menyoroti kecenderungan penegakan hukum karhutla yang selama ini banyak menjerat masyarakat kecil, sementara korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar kerap lolos dari jerat hukum. Para legislator meminta penyidik mengusut rantai komando, termasuk pemilik konsesi, pengurus perusahaan, hingga pihak yang diduga memberikan perintah pembakaran demi efisiensi biaya pembukaan lahan.
Dari sisi politik, desakan ini dinilai memiliki dimensi yang luas. Karhutla tidak hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut reputasi pemerintah pusat dan daerah, mengingat kabut asap yang dihasilkan kerap melintasi batas provinsi hingga memicu ketegangan antarwilayah. Kegagalan menuntaskan kasus secara tuntas dapat menjadi beban politik bagi kepala daerah, terutama di wilayah yang kerap menjadi langganan kebakaran lahan saat musim kemarau.
Polri pun diminta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar penegakan hukum berjalan paralel dengan upaya pencegahan dan pemadaman. Komisi III juga mendorong agar aset dan hasil kejahatan karhutla dirampas untuk memulihkan kerugian negara yang setiap tahun ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika hanya warga kecil yang dipidana sementara aktor utama dibiarkan bebas, resistensi terhadap kebijakan pemerintah di daerah rawan karhutla akan meningkat. Karena itu, transparansi proses hukum menjadi kunci agar kebijakan pengendalian kebakaran lahan memperoleh legitimasi politik yang kuat di tingkat daerah.
Komisi III menegaskan bahwa momentum musim kemarau harus dijadikan peringatan dini. Polri diharapkan tidak menunggu asap tebal baru bergerak, tetapi proaktif menindak praktik pembakaran sejak awal. Upaya ini dinilai sejalan dengan target pemerintah menekan luas areal terbakar sekaligus menjaga stabilitas politik daerah yang selama ini paling terdampak bencana asap.
Komentar (0)