Kominfo Ancam Blokir 25 Aplikasi Termasuk Whoosh dan Pelita Air
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Kominfo telah mengidentifikasi 25 aplikasi yang berpotensi membahayakan keamanan data pengguna dan stabilitas sistem digital Indonesia. Aplikasi-aplikasi tersebut termasuk Whoosh dan Pelita Air, yang kini mendapat peringatan keras dari Kominfo untuk mematuhi peraturan yang berlaku atau menghadapi risiko diblokir secara permanen.
Aplikasi Terancam Diblokir
Kepala Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa ada 25 aplikasi yang saat ini dalam sorotan pihaknya. Selain Whoosh yang merupakan aplikasi transportasi online, dan Pelita Air yang merupakan aplikasi pembelian tiket pesawat, terdapat pula aplikasi perbankan, e-commerce, dan platform hiburan lainnya yang menjadi perhatian serius.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada para pengembang aplikasi untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Namun, jika tidak ada perbaikan yang signifikan, kami akan melakukan pemblokiran secara bertahap," ujar Budi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (15/11).
Alasan Pemblokiran
Pemblokiran rencananya dilakukan karena berbagai alasan, terutama terkait keamanan data pengguna dan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Beberapa aplikasi dinilai tidak memiliki transparansi dalam mengelola data pribadi pengguna, beberapa lainnya tidak memenuhi persyaratan keamanan siber minimal, dan ada pula yang menyalahi aturan tentang batasan kepemilikan data oleh perusahaan asing.
"Keamanan data warga negara adalah prioritas utama. Setiap aplikasi yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," jelas Budi.
Kritikan Terhadap Whoosh dan Pelita Air
Di antara 25 aplikasi yang terancam diblokir, Whoosh dan Pelita Air menjadi perhatian khusus karena dinilai memiliki basis pengguna yang cukup besar di Indonesia. Whoosh yang menyediakan layanan transportasi online sering menerima keluhan terkait keamanan data pengemudi dan penumpang, sementara Pelita Air dituding tidak memiliki sistem keamanan yang memadai dalam menangani data penumpang pesawat.
Sementara itu, pihak Whoosh menyatakan telah berupaya melakukan perbaikan sistem keamanan. "Kami menghormati peringatan dari Kominfo dan sedang melakukan berbagai langkah untuk memenuhi semua persyaratan yang diajukan," kata juru bicara Whoosh, Ahmad Rifai, melalui siaran persnya.
Demikian pula dengan Pelita Air yang mengklaim telah meningkatkan sistem keamanan data mereka. "Keamanan data pelanggan adalah prioritas utama kami. Kami bekerja sama dengan para ahli keamanan siber untuk memastikan semua data pelanggan kami terlindungi dengan baik," ujar Direktur Pelita Air, Maya Sari.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Menurut Kominfo, para pengembang aplikasi yang terancam diblokir wajib melakukan sejumlah perbaikan. Pertama, aplikasi harus memiliki sistem keamanan data yang memadai dan transparan dalam mengelola data pengguna. Kedua, pengembang harus mendaftarkan diri secara resmi di Kominfo dan memenuhi semua persyaratan administratif. Ketiga, aplikasi harus mematuhi aturan tentang batasan kepemilikan data dan tidak mentransfer data pengguna ke luar negeri tanpa izin yang jelas.
Kominfo memberikan tenggat waktu hingga akhir November 2023 bagi para pengembang aplikasi untuk melakukan perbaikan. Setelah tenggat waktu berakhir, pihaknya akan melakukan evaluasi dan jika tidak ada perbaahan yang memadai, aplikasi akan diblokir secara bertahap mulai Desember 2023.
Respons Publik
Kebijakan ini mendapatkan berbagai respons dari masyarakat. Ada yang mendukung tegasnya Kominfo dalam mengawasi aplikasi asing yang beroperasi di Indonesia. "Ini langkah yang tepat untuk melindungi data warga negara. Jangan sampai Indonesia menjadi tempat para perusahaan asing melakukan apa saja tanpa bertanggung jawab," kata aktivis digital, Rina Wijaya.
Di sisi lain, ada juga pihak yang khawatir kebijakan ini akan membatasi inovasi dan akses masyarakat terhadap berbagai layanan digital. "Harus diakui bahwa beberapa aplikasi yang diblokir ini memang sangat membantu kehidupan sehari-hari. Harus ada solusi yang lebih baik daripada sekadar memblokir," ujar mahasiswa informatika, Andi Pratama.
Tantangan di Depan
Kebijakan pemblokiran aplikasi ini tentu akan menimbulkan berbagai tantangan bagi Kominfo. Pertama, memastikan semua aplikasi yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Kedua, menyeimbangkan antara perlindungan data pengguna dengan kebutuhan masyarakat akan berbagai layanan digital. Ketiga, menghadapi tekanan dari pihak pengembang aplikasi yang mungkin tidak setuju dengan kebijakan ini.
Dengan semakin banyaknya aplikasi yang beroperasi di Indonesia, peran Kominfo dalam mengawasi dan mengatur ekosistem digital semakin penting. Keamanan data pengguna dan stabilitas sistem digital harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi era digital yang semakin maju.
Komentar (0)