Kode '2' Pejabat Pertanahan Minta Fee Pengurusan HGB Summarecon
Praktik pungutan atau fee yang tidak wajar terus berlanjut di lingkungan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DTRR) DKI Jakarta. Kali ini, kasus melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas tersebut yang diduga meminta fee pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek milik PT Summarecon Agung Tbk. Pungutan dilakukan dengan menggunakan kode '2' yang merujuk pada biaya administrasi atau biaya tidak terduga yang harus dibayar oleh pihak pengaju.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah sumber dekat dengan proyek Summarecon menyatakan bahwa ada tekanan dari pejabat DTRR DKI Jakarta untuk membayar biaya tambahan selain biaya administrasi standar. Pihak pengaju diminta untuk menyisihkan dana sebesar 10 persen dari total biaya pengurusan HGB sebagai "fee" bagi pejabat yang terlibat. Jika tidak, proses pengurusan HGB yang seharusnya berjalan cepat akan terhambat.
Menurut informasi yang diperoleh, biaya administrasi standar untuk pengurusan HGB di lingkungan DTRR DKI Jakarta berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta tergantung luas dan lokasi tanah. Namun, dalam kasus proyek Summarecon, pihak pengaju diminta untuk membayar biaya tambahan yang jauh lebih besar mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan alasan biaya "koordinasi internal" dan "biaya tak terduga".
Mekanisme Pungutan dengan Kode '2'
Sumber yang meminta anonimitas menjelaskan mekanisme pungutan tersebut. Setelah pengajuan berkas pengurusan HGB diserahkan ke DTRR, pejabat yang menangani kasus tersebut akan memberikan sinyal bahwa proses pengurusan tidak akan berjalan lancar jika tidak ada "fee" tambahan. Pejabat kemudian akan menyampaikan kode '2' yang merujuk pada biaya tambahan yang harus dibayar.
"Kode '2' itu artinya biaya tambahan selain biaya administrasi standar. Biasanya disebut biaya koordinasi atau biaya tak terduga. Jika tidak bayar, kasusnya akan disengaja dibiarkan lama atau selalu ada alasan untuk menunda," ujar sumber tersebut.
Untuk proyek Summarecon, sumber menyebutkan bahwa pihak pengaju diminta untuk menyisihkan dana sebesar 10 persen dari total biaya pengurusan HGB. "Jika total biaya administrasi Rp 100 juta, maka mereka diminta menyiapkan tambahan Rp 10 juitan untuk fee. Uang itu biasanya disampaikan secara tunai atau transfer rekening pribadi pejabat," tambah sumber.
Reaksi Pihak Summarecon
Ketika dikonfirmasi, pihak PT Summerecon Agung Tbk mengaku belum menerima informasi resmi mengenai dugaan pungutan tersebut. Namun, perusahaan mengakui bahwa proses pengurusan dokumen pertanahan di pemerintah daerah seringkali memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
"Kami belum menerima adanya laporan resmi mengenai dugaan praktik tidak wajar dalam pengurusan dokumen pertanahan. Namun, kami mengakui bahwa ada beberapa proses pengurusan yang memakan waktu lebih lama dari yang dijadwalkan. Kami terus berupaya untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan tanpa adanya praktik yang merugikan," ujar Juru Bicara Summarecon, Ahmad Rizki melalui pesan singkat.
Tanggapan Dinas Pertanahan DKI
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta, Herry Zudianto, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan fee dengan kode '2' mengaku belum mengetahui kasus tersebut secara pasti. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pembersihan internal untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
"Kami sedang melakukan evaluasi internal terkait proses pengurusan dokumen pertanahan. Jika ada praktik yang tidak sesuai dengan aturan, kami akan mengambil tindakan tegas. Kami tidak toleran terhadap praktik yang merugikan masyarakat," ujar Herry.
Ia menambahkan bahwa DTRR DKI Jakarta sedang mengembangkan sistem digitalisasi pengurusan dokumen pertanahan untuk mengurangi interaksi langsung antara pejabat dan masyarakat. "Sistem digital yang sedang kami kembangkan akan meminimalkan praktik yang tidak diinginkan. Semua proses akan tercatat secara digital dan transparan," jelasnya.
Potensi Dampak pada Investasi
Dugaan praktik pungutan fee di lingkungan DTRR DKI Jakarta berpotensi merusak iklim investasi di ibu kota. Proyek-proyek besar seperti yang dijalankan Summarecon membutuhkan kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah agar investasi dapat berjalan lancar.
"Praktik seperti ini akan membuat investor berpikir dua kali untuk menginvestasikan modal di Jakarta. Mereka butuh kepastian dan transparansi dalam setiap proses, termasuk pengurusan dokumen pertanahan," kata Kepala Litbang Kadin Indonesia, Muhammad Syafii.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan reformasi sistematis di instansi terkait untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. "Tanpa reformasi yang tuntas, praktik tidak wajar akan terus berlanjut dan merugikan semua pihak," pungkasnya.
Komentar (0)