Kalapas Lapas Idi Evaluasi Menyeluruh Terkait Isu Napi Bebas Pakai Narkoba
Aceh Timur - Kalapas Lapas Kelas II B Idi, Heriyanto Syafrie, melakukan evaluasi menyeluruh terkait isu sejumlah narapidana (napi) yang diduga bebas menggunakan narkoba dan mendapatkan fasilitas kamar khusus. Evaluasi ini dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, setelah isu tersebut muncul dan menjadi perhatian publik.
Tindakan pertama yang dilakukan oleh Heriyanto adalah melakukan tes urin kepada seluruh napi untuk memastikan adanya penggunaan narkotika. Bagi napi yang terbukati positif dalam tes tersebut, mereka akan segera dipindahkan ke kamar karantina atau kamar isolasi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan situasi di dalam lapas dan mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut.
Heriyanto Syafrie menegaskan bahwa tidak akan ada penyelesaian masalah secara sepihak. Ia berjanji akan menelusuri secara mendalam siapa saja yang terlibat dalam kasus narkoba di lingkungan Lapas Idi. "Saya tidak main-main dengan pelanggar narkoba, baik napi atau petugas akan ditindak, bila kedapatan saya limpahkan ke polres untuk diproses hukum," ujarnya dengan tegas.
Dalam penanganan masalah ini, Kalapas akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku. Langkah ini menunjukkan seriusnya pihak lapas dalam menghadapi masalah yang berpotensi merusak disiplin dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bantah Adanya Kamar Khusus untuk Napi Korupsi
Mengenai isu adanya napi kasus korupsi yang mendapatkan fasilitas kamar khusus, Heriyanto Syafrie membantah keras. Namun, ia membenarkan bahwa sejumlah napi ditempatkan di area Mushola. Menurutnya, penempatan tersebut tidak berhubungan dengan kasus atau status khusus, melainkan karena pertimbangan kelakuan dan kapasitas lapas yang sudah melampaui batas.
"Menurutnya, penempatan sejumlah napi di area Mushola adalah napi yang akan berakhir masa hukumannya dan berkelakuan baik, ini dikarenakan seluruh kamar sel sudah over kapasitas," jelas Heriyanto.
Ia menjelaskan bahwa daya tampung Lapas yang dipimpinnya hanya dirancang untuk 67 orang atau 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) per kamar sel. Namun, kenyataannya saat ini jumlah WBP di lapas mencapai 478 orang, yang berarti rata-rata ada 25 orang per kamar sel. Kondisi ini membuat pihaknya terpaksa menempatkan sebagian napi yang berkelakuan baik di luar kamar sel, tentunya dengan tetap di bawah pengawasan petugas.
SOP Berlaku Sama untuk Seluruh Napi
Heriyanto menegaskan bahwa semua napi atau tahanan tetap diperlakukan sama sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Tidak ada pembedaan yang dilakukan berdasarkan jenis kasus atau status sosial mereka.
"Kondisi ini menyebabkan sebagian napi yang berkelakuan baik kita tempatkan di luar kamar sel, tentu saja dibawah pengawasan petugas," ujar Heriyanto Syafrie. Ia menambahkan bahwa penempatan di luar kamar sel merupakan solusi sementara menghadapi kepadatan yang ekstrem di lapas.
Dalam kesempatan itu, Heriyanto juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah membantu memberitakan kondisi dan situasi Lapas Idi. Ia melihat pemberitaan tersebut sebagai bahan evaluasi yang berharga bagi dirinya untuk melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan di masa depan demi kemaslahatan seluruh warga binaan dan petugas.
Isu mengenai kondisi Lapas Idi ini sebenarnya telah lama menjadi perhatian, namun baru-baru ini menjadi viral setelah beberapa foto dan informasi menyebar di media sosial. Pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi kebenaran isu yang beredar tersebut.
Komentar (0)