BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan oknum pengacara berinisial AK setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan resmi memasuki tahap dua. Tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat untuk kepentingan proses penuntutan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan itu berjalan setelah surat pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, yang dikenal dengan P-21, diterbitkan. Dengan masuknya perkara ke tahap dua, kewenangan penanganan beralih sepenuhnya dari penyidik kepada jaksa.
"Tersangka langsung kami tahan di Lapas. Penahanan dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, mengingat ancaman pidananya di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujar Kasi Pidsus Kejari setempat, Senin (24/8/2026).
Meski berprofesi sebagai penasihat hukum yang semestinya menjunjung tinggi hukum, AK kini justru berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kejari menegaskan proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu terhadap profesi seseorang.
Hingga berita ini diturunkan, penahanan AK di Lapas telah berjalan sesuai prosedur. Selama masa penahanan, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. AK terancam hukuman sesuai pasal yang disangkakan penyidik dan diperkuat dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik Babel, terutama karena melibatkan seorang advokat. Warga yang mengikuti proses ini berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan. Profesi advokat yang selama ini dipercaya membela keadilan di pengadilan, kali ini justru berada di kursi tersangka.
Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap menghormati hak-hak hukum tersangka, termasuk pendampingan selama proses persidangan nantinya.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Profesi
Kasus oknum pengacara AK menjadi pengingat bahwa profesi advokat tidak membuat seseorang kebal hukum. Kejari menegaskan penegakan hukum di Babel berlaku setara bagi semua warga. Masyarakat diimbau aktif mengawal proses persidangan dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum apa pun kepada aparat berwenang.
Ke depannya, Kejari berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan. Hasil persidangan nantinya menjadi penentu akhir atas status hukum AK, sekaligus momentum bagi penegakan integritas profesi hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Komentar (0)