17, 2026
Nasional

Kejagung Geledah Kantor Sekda Bekasi Terkait Korupsi Migas

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejaksaan Agung Gelar Penyidikan Korupsi Migas dengan Geledah Kantor Sekda Bekasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada Rabu (15/3) dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi di sektor migas. Aparat penegak hukum melakukan tindakan ini sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung, Andi Rampan, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan Kejagung. Tim tersebut dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bekasi Kota untuk melakukan pengamanan selama proses berlangsung.

"Penggeledahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor migas yang melibatkan oknum pejabat di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Lokasi dan Sasaran Penggeledahan

Penggeledahan berlangsung di lantai tiga kantor Sekda Kota Bekasi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Tim penyidik fokus pada ruang kerja Sekda Kota Bekasi, Irman, serta beberapa ruang kerja pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sumber dari Kejaksaan mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Tim penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, berkas, serta data elektronik yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang ditangani.

"Kami mengamankan berbagai dokumen perizinan, kontrak kerjasama, serta laporan keuangan terkait proyek sektor migas di Kota Bekasi. Selain itu, kami juga menyita beberapa unit komputer dan laptop untuk dianalisis lebih lanjut," jelas sumber yang meminta tidak disebutkan namanya tersebut.

Kronologi dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa di sektor migas di Kota Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan awal oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik menemukan bahwa proyek-proyek di sektor migas yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi dalam beberapa tahun terakhir diduga melanguti prosedur pengadaan yang berlaku. Beberapa pejabat terkait diduga telah menerima suap atau komisi dalam penandatanganan kontrak-proyek tersebut.

Oknum pejabat yang menjadi sorotan utama adalah Sekda Kota Bekasi Irman bersama sejumlah pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Pertambangan Kota Bekasi. Mereka diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses hukum yang berjalan transparan dan profesional.

"Kami sebagai pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi. Setiap dugaan pelanggaran hukum akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Bekai siap membantu penyidik dengan menyediakan semua data dan dokumen yang diperlukan," ujar Wali Kota.

Sementara itu, Sekda Kota Bekasi Irman saat dikonfirmasi mengenai kasus ini memilih tidak berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya akan bekerja sama dengan pihak berwajib dan menjalankan proses hukum yang berjalan.

Proses Hukum Selanjutnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Eddy Budiman, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan dikecualikan dalam penyidikan ini.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya minimal 4 tahun penjara hingga pidana mati.

Kejagung berjanji akan terus mengungkap kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesia, khususnya di sektor migas yang dinilai rentan terhadap praktik tidak wajar. Penggeledahan di kantor Sekda Bekasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter