17, 2026
Nasional

BGN Wajibkan Kepala Dapur Hadir Saat Masak MBG

Maya Anggraini
Maya Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

BGN Wajibkan Kepala Dapur Hadir Saat Masak MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan kepala dapur hadir secara langsung saat proses memasak Makanan Bergizi Seimbang (MBG) di lembaga pendidikan dan fasilitas kesehatan. Keputusan ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga sesui standar gizi yang ditetapkan.

Menurut Kepala BGN, Dr. Siti Aminah, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyimpangan dalam proses persiapan makanan. "Kepala dapur memiliki tanggung jawab langsung terhadap kualitas nutrisi dan keamanan makanan yang disajikan. Dengan kehadiran fisik mereka saat memasak, kita dapat memastikan resep MBG diikuti dengan benar dan tidak ada penggantian bahan makanan dengan yang berkualitas lebih rendah," ujar Siti dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (15/9).

Alasan Utama Kebijakan

Keputusan BGN didasarkan pada hasil pengawasan yang menunjukkan beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Beberapa sekolah dan puskesmas dilaporkan masih mengalami masalah dalam kualitas pangan, termasuk penggunaan bahan makanan yang tidak sesuai standar dan proses memasak yang tidak memperhatikan nilai gizi.

"Data dari survei kami menunjukkan bahwa 35% dari lembaga yang mengimplementasikan program MBG mengalami penyimpangan dalam proses persiapan makanan. Ini berbahaya karena dapat mengurangi efektivitas program dalam memenuhi kebutuhan gizi targetnya," jelas Siti.

Program MBG sendiri merupakan inisiasi pemerintah untuk memastikan masyarakat, terutama anak sekolah dan ibu hamil, mendapat asupan gizi yang seimbang. Program ini telah berjalan selama lima tahun dan mencakup berbagai jenis makanan yang disesuaikan dengan kebutuhan gizi setiap kelompok usia.

Mekanisme Pelaksanaan

Menurut aturan yang baru dikeluarkan, kepala dapur wajib hadir di ruang memasak minimal selama 30 menit pada setiap sesi memasak MBG. Mereka juga harus mencatat proses persiapan dan memasak dalam buku catatan khusus yang disediakan BGN.

BGN juga akan melakukan monitoring rutin tanpa pemberitahuan terlebih dah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini. Lembaga yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan sanksi berupa pembekuan dana program MBG dan wajib melakukan perbaikan sistem.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Asosiasi Kepala Dapur Indonesia (AKDI) menyambut baik kebijakan ini. Menurut Ketua AKDI, Budi Santoso, kebijakan ini akan meningkatkan profesionalisme para kepala dapur.

Kami mendukung penuh kebijakan BGN karena ini sejalan dengan upaya meningkatkan standar profesi kepala dapur. Dengan kehadiran fisik mereka, kualitas makanan dapat terjaga dan para kepala dapur juga dapat lebih memahami pentingnya gizi dalam setiap hidangan yang mereka buat," ujar Budi.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak menambah beban bagi sekolah. "Kami akan berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan implementasinya tidak memberatkan sekolah, terutama yang berada di daerah terpencil," kata Juru Bicara Kemdikbud, Ahmad Fauzi.

Target dan Evaluasi

BGN menargetkan implementasi kebijakan ini akan dimulai pada Januari 2024. Selama tiga bula pertama, BGN akan melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh lembaga yang terlibat dalam program MBG.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Maya Anggraini

Fokus pada kesehatan mental, mindfulness, dan produktivitas.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter