Jasa Raharja Tangani Korban Kapal Virgo Transport 8, Segini Santunannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Jasa Raharja telah menangani klaim santunan bagi korban kecelakaan kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Selat Sunda. Kecelakaan yang menewaskan seorang ABK (Anak Buah Kapal) tersebut terjadi pada Rabu (15/3) lalu saat kapal sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Lampung.
Kepala Unit Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Jasa Raharja Cabang Jakarta, Budi Santoso mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak kapal dan keluarga korban untuk memproses klaim santunan. "Kami sudah menghubungi pihak perusahaan pengguna jasa dan keluarga korban untuk memastikan data dan persyaratan klaim dapat dipenuhi," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Kapal Virgo Transport 8 yang membawa 10 ABK tenggelam di perairan Selat Sunda pada Rabu (15/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari total 10 ABK yang ada, sembilan berhasil diselamatkan oleh tim SAR, sementara satu orang dinyatakan tewas. Korban meninggal dunia identiknya dengan Edy Sofyan (45), warga asal Lampung yang menjabat sebagai Kepala Mesin (Kapmes) kapal.
Mekanisme Klaim Santunan Jasa Raharja
Menurut Budi, mekanisme klaim santunan untuk korban kecelakaan kerja seperti yang dialami oleh korban Virgo Transport 8 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. "Karena korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja, keluarga berhak menerima santunan sebesar 24 kali upah minimum regional (UMR) daerah tempat kerja korban," jelasnya.
Untuk korban yang selamat, Jasa Raharja memberikan santunan atas kecelakaan kerja sebesar 120 hari upah, ditambah biaya pengobatan hingga batas maksimal sesuai dengan ketentuan. "Selain santuan tunai, kami juga memberikan bantuan biaya pengobatan bagi korban yang masih dirawat di rumah sakit," tambah Budi.
Proses klaim santunan ini memerlukan beberapa dokumen pendukung antara lain salinan akta kelahiran, salinan akta kematian, surat keterangan kerja dari perusahaan, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. "Kami akan membantu keluarga korban dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut agar proses klaim bisa berjalan lancar," ujar Budi.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Jasa Raharja telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak perusahaan pengguna jasa, PT Virgo Transport, serta keluarga korban untuk memastikan semua prosedur klaim dapat berjalan dengan baik. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak berwenang lainnya untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut," kata Budi.
Sejauh ini, pihak perusahaan telah menunjuk wakilnya untuk mengurus administrasi klaim santunan bagi keluarga korban. "Perusahaan juga telah menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh biaya pemakaman korban serta memberikan bantuan tambahan bagi keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.
Diketahui, Virgo Transport 8 adalah kapal jenis tongkang bermotor dengan panjang 70 meter yang mengangkut batubara dari Jakarta menuju Pelabuhan Panjang, Lampung. Menurut saksi mata, kecelakaan terjadi akibat kondisi cuaca buruk yang membuat gelombang laut sangat tinggi sehingga menyebabkan kapal oleng dan akhirnya tenggelam.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Jasa Raharja
Menurut Ketua Asosasi Pelaut Indonesia (Aspelindo), Ahmad Zaki, kecelakaan yang menimpa Virgo Transport 8 menunjukkan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di laut. "Perusahaan harus memastikan kapal dalam kondisi layak navigasi dan seluruh ABK memiliki sertifikat yang memadai sebelum melaksanakan pelayaran," kata Zaki.
Sementara itu, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami akan terus meningkatkan layanan dan percepatan proses klaim agar para peserta dan keluarganya mendapatkan jaminan yang cepat dan tepat waktu," ujar Budi.
Untuk korban yang masih dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja telah menunjuk tim khusus untuk memantau perkembangan kondisi kesehatannya dan memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. "Kami juga akan memberikan bantuan psikologis bagi para korban yang masih trauma mengalami kecelakaan tersebut," tambahnya.
Kecelakaan kapal Virgo Transport 8 menjadi sorotan karena merupakan kasus kecelakaan laut yang menimbulkan korban jiwa pada awal kuartal pertama tahun 2023. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut.
Komentar (0)