30, 2026
Nasional

Home Industri Sabu dan Ekstasi Digerebek di Lampung, Polisi Tangkap 10 Orang di 5 TKP

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/01/02/6775d073445c0-penumpang-bandara-kualanamu-ditangkap-karena-seludupkan-sabu-2-9-kg-di-koper_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Rizki Setiawan
Rizki Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Gerebek Home Industri Sabu dan Ekstasi di Lampung, 10 Orang Ditangkap di Lima Lokasi

Tim gabungan dari Satresnarkoba Polri dan Polda Lampung berhasil menggerebek jaringan produksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di beberapa lokasi di Provinsi Lampung. Operasi yang berlangsung selama tiga hari ini menghasilkan penangkapan 10 orang tersangka dan penyitaan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram, 10.000 butir ekstasi, serta alat produksi narkotika.

Operasi Berhasil Tangkap 10 Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa operasi ini adalah hasil penyelidikan selama empat bulan terakhir. "Tim kami berhasil mengidentifikasi jaringan produksi narkotika yang cukup besar di Lampung. Mereka memproduksi sabu dan ekstasi dalam skala rumah tangga, namun dengan kualitas yang cukup tinggi," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/1/2025).

Dari 10 tersangka yang ditangkap, delapan di antaranya merupakan warga asli Lampung, sementara dua lainnya berasal dari luar provinsi. Mereka ditangkap di lima titik kejadian (TKP) yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Kabupaten Pesawaran.

Barang Bukti Besar dan Alat Produksi Lengkap

Selain narkotika jenis sabu dan ekstasi, polisi juga menyita alat produksi lengkap termasuk tabung reaksi, timbangan digital, mixer listrik, serta bahan kimia dasar untuk pembuatan narkotika. "Dari barang bukti yang disita, kami perkirakan nilai pasar narkotika ini mencapai Rp15 miliar jika dijual di jalur konsumen," jelas Ramadhan.

Tim juga menemukan catatan transaksi dan daftar nama pembeli yang menunjukkan jaringan distribusi narkotika ini menjangkau beberapa provinsi di Sumatera dan Jawa. "Ada indikasi bahwa jaringan ini sudah aktif selama minimal dua tahun dan memiliki distributor di beberapa kota besar," tambahnya.

Kepala Jaringan Diduga Pernah Bekerja di Pabrik Kimia

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa kepala jaringan ini adalah seorang pria berusia 45 tahun yang sebelumnya bekerja di salah satu pabrik kimia besar di Lampung. "Kemampuan teknisnya dalam memproduksi narkotika cukup canggih. Mereka tidak hanya membuat sabu biasa, namun juga mengolahnya menjadi berbagai jenis dengan kadar tinggi," ujar Kepala Satresnarkoba Polda Lampung, AKBP Budi Santoso.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan catatan riset yang menunjukkan adanya eksperimen untuk meningkatkan kualitas dan daya tarik narkotika tersebut. "Ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan adanya upaya untuk membuat narkotika lebih 'berkelas' dan menarik bagi konsumen," kata Budi.

Modus Operandi dan Penangkapan

Jaringan ini menggunakan modus operasi dengan memproduksi narkotika di rumah-rumah yang disewa khusus. Lokasi produksi sering berganti untuk menghindari kecurigaan. "Mereka juga menggunakan kendaraan untuk mengalihkan perhatian jika ada operasi penangkapan," jelas Budi.

Operasi penangkapan dilakukan pada dini hari untuk menghindari adanya kontak antara anggota jaringan. "Tim kami berhasil masuk ke lokasi produksi tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Mereka terkejut saat gerakan kita," tambaknya.

Pelaku Akan Dikenai Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009

Para tersangka akan dikenakan pasal tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Kami akan meminta jaksa penuntut umum untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman maksimal," kata Ramadhan.

Polisi juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk apakah ada oknum aparat yang melindungi. "Kami akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh jaringan ini," pungkasnya.

Dengan penggerebekan ini, polisi berhasil mencegah sebanyak 15.000 dosis ekstasi dan 2.500 dosis sabu masuk ke pasaran. "Kami akan terus menggempur jaringan narkotika di seluruh Indonesia untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," kata Ramadhan menutup konferensi pers.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizki Setiawan

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter