17, 2026
Politik

Gubernur Malut Sherly Keluhkan Redistribusi Lahan di DPR

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Gubernur Malut Keluhkan Redistribusi Lahan di DPR

Gubernur Maluku Utara (Malut) Drs. H. Abdul Ghani Kasuba, M.Si mengungkapkan kekecewaannya terkait rencana redistribusi lahan yang sedang dibahas di DPR RI. Dalam sidang paripurna yang digunakan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, gubernur yang akrab disapa Sherly ini menyoroti berbagai potensi dampak negatif yang akan timbul jika kebijakan tersebut dilaksanakan di daerahnya.

Menurut Sherly, Maluku Utara sebagai provinsi baru yang masih dalam tahap pembangunan akan mengalami hambatan signifikan jika lahan-lahan produktif yang saat ini dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah dialihfungsikan. "Kami khawatir kebijakan redistribusi lahan akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah yang baru mulai meroket," ujar Sherly dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/11).

Kontroversi RUU Pertanahan

Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang sedang dibahas di DPR RI memang menjadi sorotan luas karena dianggap memiliki potensi untuk mengubah tatanan pertanahan di Indonesia. Salah satu poin paling kontroversial adalah mekanisme redistribusi lahan yang memberikan wewenang lebih kepada pemerintah pusat untuk mengalokasikan kembali lahan yang dianggap tidak produktif.

Dalam pandangannya, Sherly menilai bahwa definisi "tidak produktif" dalam RUU tersebut terlalu luas dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di setiap daerah. "Bagi kami di Maluku Utara, lahan yang mungkin dianggap tidak produktif oleh pihak lain, ternyata sangat vital bagi kelangsungan hidup masyarakat lokal," jelasnya.

Dampak terhadap Pembangunan Daerah

Gubernur Sherly memaparkan bahwa Maluku Utara saat ini sedang fokus mengembangkan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai pilar utama pembangunan daerah. Lahan-lahan yang direncanakan untuk dikembangkan menjadi area perkebunan komoditas unggulan seperti cengkeh, pala, dan kelapa sawit akan terancam jika kebijakan redistribusi lahan disahkan.

"Kami sudah merencanakan pengembangan lahan seluas 50.000 hektare untuk perkebunan kelapa sawit dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Jika lahan ini dikategorikan sebagai 'tidak produktif' dan diredistribusikan, semua rencana itu akan buntu," ujar Sherly dengan nada serius.

Posisi Masyarakat Adat

Selain itu, Sherly juga menyoroti dampak sosial yang akan ditimbulkan, terutama bagi masyarakat adat yang masih menganggap lahan sebagai warisan leluhur. Menurutnya, mekanisme redistribusi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak adat akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

"Di Maluku Utara, banyak lahan yang masih dianggap sebagai tanah adat meskipun secara administratif menjadi tanah negara. Jika redistribusi dilakukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat adat, pasti akan timbul konflik," tambahnya.

Minta Revisi RUU

Dengan demikian, Gubernur Sherly meminta DPR RI untuk merevisi pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang berkaitan dengan redistribusi lahan. Ia menyarankan agar mekanisme tersebut mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, terutama provinsi-provinsi yang masih dalam tahap pembangukan.

"Kami tidak menolak seluruh RUU Pertanahan, namun kami minta agar poin redistribusi lahan direvisi agar tidak menghambat pembangunan daerah dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat," pungkas Sherly.

Respons dari pihak DPR terhadap keluhan ini masih menunggu pengembangan lebih lanjut. Sejumlah anggota DPR dari komisi II yang membidangi pertanahan menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari gubernur Maluku Utara dalam pembahasan RUU tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter