DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Rokok Ilegal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pihaknya akan mengawal proses pemeriksaan kasus penyelundupan rokok ilegal yang melibatkan beberapa pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemodal rokok ilegal yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan.
Ketua Komisi II DPR RI, Bambang Hudijanto, menyatakan pihaknya akan mendesak Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti temuan KPK terkait adanya jaringan penyelundupan rookok ilegal yang diduga melibatkan oknum di Bapenda Jatim. Menurutnya, Bea Cukai harus menunjukkan komitmen nyata dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan memastikan bahwa penyelidikan ini berjalan secara transparan dan tidak ada yang dikecualikan. Bea Cukai harus menunjukkan integritas dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Bea Cukai, dan Bapenda Jatim, Selasa (15/11).
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum di Bapenda Jatim yang diduga telah memfasilitasi penyelundupan rokok ilegal. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa saksi dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat di Bapenda Jatim.
KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar akibat penyelundupan rokok ilegal yang diduga dilakukan oleh jaringan kriminal yang melibatkan oknum di Bapenda Jatim. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat di Bapenda Jatim beberapa waktu lalu.
Modus Penyelundupan Rokok Ilegal
Berdasarkan keterangan KPK, modus penyelundupan rokok ilegal dilakukan dengan cara memalsukan dokumen perizinan impor rookok. Oknum di Bapenda Jatim diduga telah memfasilitasi pembuatan dokumen palsu tersebut sehingga rokok ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang benar.
Kasus ini juga melibatkan beberapa pemodal rokok ilegal yang diduga memiliki jaringan luas di beberapa daerah. Pemodal tersebut diduga menggunakan jasa oknum di Bapenda Jatim untuk memfasilitasi masuknya rokok ilegal ke Indonesia.
Respons Bea Cukai
Dalam responsnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh penyelidikan KPK terkait kasus penyelundupan rokok ilegal yang melibatkan oknum di Bapenda Jatim. Menurutnya, Bea Cukai telah membentuk tim khusus untuk membantu penyelidikan KPK.
Heru juga menegaskan bahwa Bea Cukai tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan rokok ilegal, termasuk oknum di Bapenda Jatim yang terlibat. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik penyelundupan rokok ilegal, baik itu oknum di instansi terkait maupun pemodalnya," tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Menurut Bambang Hudijanto, Komisi II DPR akan terus mengawal proses penyelidikan kasus ini hingga tuntas. Pihaknya akan meminta KPK dan Bea Cukai untuk memberikan laporan berkala mengenai perkembangan penyelidikan.
Sementara itu, KPK menyatakan akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penyelundupan rokok ilegal yang melibatkan oknum di Bapenda Jatim. KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Dengan adanya desakan dari DPR, diharapkan penyelidikan kasus penyelundupan rokok ilegal yang melibatkan oknum di Bapenda Jatim dapat berjalan dengan maksimal dan menghasilkan keadilan bagi negara.
Komentar (0)