19, 2026
Nasional

Dimediasi Polisi, Ini Alasan Kantor Loker di Jaksel Minta Uang ke Pelamar

Polisi selidiki dugaan penipuan lowongan kerja di Pasar Minggu, Jakarta. Perusahaan meminta uang pendaftaran, namun semua dana telah dikembalikan kepada korban.]]>

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Dimediasi Polisi, Ini Alasan Kantor Loker di Jaksel Minta Uang ke Pelamar

Dimediasi Polisi, Ini Alasan Kantor Loker di Jakarta Selatan Minta Uang ke Pelamar

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar mediasi antara pihak kantor lowongan kerja (loker) di Jakarta Selatan dengan sejumlah pelamar yang menuduh kantor tersebut meminta biaya berbagai macam. Mediasi yang dipimpin oleh pihak kepolisian ini berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Selasa (15/2/2023).

Mediasi Dilakukan untuk Menyelesaikan Perselisihan

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans DKI Jakarta, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak kantor loker dengan para pelamar. Menurutnya, pihaknya menerima laporan dari beberapa pelamar yang mengaku diminta membayar biaya oleh kantor loker tersebut.

"Kami memfasilitasi mediasi ini guna mencari titik temu antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan menghindari adanya praktik tidak wajar di dunia penempatan tenaga kerja," ujar Fauzi saat ditemui di lokasi mediasi.

Permintaan Biaya Berbagai Macam

Sejumlah pelamar yang hadir dalam mediasi ini mengaku diminta membayar berbagai macam biaya oleh kantor loker yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Beberapa biaya yang diminta antara lain biaya administrasi, biaya seragam, biaya training, hingga biaya jaminan kerja.

"Saya diminta membayar Rp500.000 untuk biaya administrasi dan training. Katanya kalau tidak bayar, tidak bisa ikut seleksi. Tapi setelah bayar, ternyata lowongannya itu cuma bohong," ujar salah satu pelamar, Rina (28), kepada wartawan.

Sementara itu, pelamar lain, Budi (32), mengaku diminta membayar biaya seragam sebesar Rp750.000. "Katanya seragam wajib dipakai kalau sudah diterima kerja. Tapi ternyata setelah bayar, komunikasinya jadi hilang dan tidak ada kabar lagi soal lowongan kerja yang dijanjikan," katanya.

Penjelasan Pihak Kantor Loker

Dalam mediasi tersebut, pihak kantor loker menjelaskan bahwa biaya yang diminta tersebut merupakan biaya voluntary atau sukarela. Menurut mereka, biaya tersebut diperlukan untuk membiayai proses training dan persiapan para pelamar sebelum diterima perusahaan.

Hendra menambahkan bahwa kantor loker tersebut bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk menempatkan tenaga kerja. Menurutnya, biaya yang dikelola kantor loker tersebut digunakan untuk memfasilitasi proses penempatan kerja.

Hasil Mediasi dan Tindakan Selanjutnya

Setelah berjam-jam berdiskusi, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak kantor loker setuju untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh para pelamar. Selain itu, mereka juga berjanji tidak akan lagi meminta biaya apa pun kepada para pelamar di masa depan.

Andi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring terhadap kantor loker tersebut untuk memastikan tidak ada lagi praktik tidak wajar. "Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan dalam penempatan tenaga kerja," ujarnya.

Masyarakat Diminta Waspada

Disnakertrans DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari lowongan kerja. Menurut mereka, perusahaan atau kantor loker yang profesional tidak akan meminta biaya apa pun dari pelamar.

Disnakertrans juga menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap kantor loker yang tidak memiliki izin usaha atau melakukan praktik tidak wajar. "Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kantor loker yang melanggar aturan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Polisi Sektor Kebayoran Baru, Komisaris Heru Purnomo, mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas laporan tersebut. "Kami akan memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Jika terbukti ada unsur tindak pidana penipuan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Heru.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter