17, 2026
Teknologi

Diadili Usai 5 Kali Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Memfitnah Jokowi

Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).]]>

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Diadili Usai 5 Kali Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Memfitnah Jokowi

Diadili Usai 5 Kali Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Memfitnah Jokowi

Politisi Partai Demokrat Roy Suryo akhirnya resmi dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Setelah melalui lima kali gugatan praperadilan yang ditolak, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini akhirnya harus menghadapi proses hukum normal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan tersebut berdasarkan unggahan Roy Suryo di akun media sosial Twitter pada November 2020 yang dinilai mengandung fitnah terhadap Presiden Jokowi.

Dalam unggahan tersebut, Roy Suryo menyinggung soal penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Politisi yang akrab disapa RS ini menyebut adanya indikasi penyelewengan dana stimulus COVID-19 yang menjerat nama Presiden Jokowi. Unggahan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Proses Hukum yang Panjang

Sebelum resmi menjadi terdakwa, Roy Suryo telah melalui proses perlawanan melalui jalur praperadilan sebanyak lima kali. Pada setiga gugatannya, Roy Suryo menilai proses penyidikan dan penuntutan yang dijalankan oleh aparat berwenang tidak sah dan melanggar hak asasi manusia.

Majelis hakim pada setiga kali gugatan praperadilan tersebut menolak permohonan Roy Suryo dengan alasan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim menilai ada cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan.

Setiga gugatan praperadilan ditolak, Roy Suryo akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan lagi dan menerima keputusan pengadilan untuk menghadapi proses hukum biasa. Dalam keterangannya, Roy Suryo menyatakan akan membela diri dengan sekuat tenaga di pengadilan.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Kasus yang menjerat nama Roy Suryo ini mendapat berbagai reaksi dari berbagai pihak. Sebagian pihak mendukung langkah hukum yang diambil terhadap Roy Suryo dengan alasan bahwa setiap orang, termasuk politisi, harus mematuhi hukum dan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang nama baik orang lain.

Sementara itu, sebagian pihak lain menganggap kasus ini merupakan bentuk penindasan terhadap kebebasan berekspresi. Mereka berpendapat bahwa kritik yang dilontarkan Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai warga negara seharusnya dapat diterima sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Organisasi pegiat media sosial juga memberikan komentar mengenai kasus ini. Mereka menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum memposting di media sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain. Di sisi lain, mereka juga menekankan perlunya perlindungan bagi kebebasan berekspresi dalam batas hukum yang berlaku.

Persidangan akan Berlanjut

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada hari ini, jaksa telah membacakan dakwaan secara lengkap kepada Roy Suryo. Terdakwa mengakui telah melakukan unggahan di media sosial namun menepis jika unggahan tersebut mengandung unsur fitnah.

Proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada sidang berikutnya. Jaksa menunjuk beberapa saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini, termasuk beberapa saksi ahli di bidang hukum ITE dan komunikasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan figur presiden dan politisi senior. Para pengamat hukum mengatakan bahwa hasil persidangan nantinya akan menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan batas antara kritik konstruktif dan fitnah di ranah digital.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter