18, 2026
Nasional

Bos BGN Wajibkan Kepala SPPG Ada di Dapur saat Jam Memasak

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/08/06/6a740daf2ddfb-kepala-bgn-sudaryono_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Dimas Permana
Dimas Permana Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

BGN Terapkan Kebijakan Kepala SPPG Wajib di Dapur saat Jam Memasak

Badan Pangan Nasional (BGN) mengimplementasikan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kepala Satuan Pengelola Pangan Gizi (SPPG) hadir di dapur selama jam masak berlangsung. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memastikan kualitas dan keamanan pangan bagi warga binaan yang tinggal di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam meningkatkan mutasi pangan di lembaga pemasyarakatan. "Kepala SPPG wajib hadir di dapur selama jam masak berlangsung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses persiapan masakan sesuai dengan standar pangan yang telah ditetapkan," ujar Sudaryono saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor BGN/04/SK/VII/2023 tentang Peningkatan Mutu Pangan di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Surat edaran ini menjabarkan bahwa kehadiran kepala SPPG di dapur selama jam masak menjadi salah satu indikator kinerja yang dinilai dalam penilaian rutin BGN.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Menurut Sudaryono, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pangan yang disajikan kepada warga binaan memenuhi standar gizi dan keamanan. "Dengan kehadiran kepala SPPG di dapur, kita bisa mengawasi langsung proses persiapan bahan makanan, teknik memasak, dan penyiapan hidangan sebelum disajikan," jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalisir risiko kontaminasi pangan dan penyebaran penyakit akibat makanan yang tidak higienis. "Kepala SPPG bertanggung jawab atas seluruh proses pengelolaan pangan di lembaga pemasyarakatan. Dengan hadirnya mereka di dapur, kita bisa memastikan bahwa semua prosedur kebersihan dan keamanan pangan ditaati," tambahnya.

Implementasi di Lapas dan Rutan

Implementasi kebijakan ini telah dimulai sejak Agustus 2023 di seluruh Lapas dan Rutan yang menjadi binaan BGN. Setiap kepala SPPG wajib menandatangani daftar hadir yang menunjukkan kehadiran mereka di dapur selama jam masak.

"Kami menyediakan formulir daftar hadir khusus yang harus diisi oleh kepala SPPG sebelum, selama, dan setelah jam masak. Formulir ini kemudian akan kami verifikasi secara berkala," jelas Kepala Bidang Pangan BGN, Ahmad Fauzi.

Fauzi menjelaskan bahwa BGN juga akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. "Tim kami akan melakukan kunjungan tak terjadwal ke berbagai Lapas dan Rutan untuk memastikan bahwa kepala SPPG benar-benar hadir di dapur selama jam masak," ujarnya.

Tanggapan dari Kalangan Terkait

Kebijakan ini mendapat berbagai respons dari kalangan terkait. Beberapa kepala SPPG mengapresiasi langkah yang diambil oleh BGN. Menurut mereka, kebijakan ini akan membantu meningkatkan kualitas pangan di lembaga pemasyarakatan.

"Saya mendukung kebijakan ini. Dengan hadirnya kepala SPPG di dapur, kita bisa lebih memastikan kualitas dan keamanan pangan yang disajikan kepada warga binaan," kata kepala SPPG Lapas Class IIB Yogyakarta, Heriawan.

Di sisi lain, ada pihak yang mempertanyakan implementasi praktis kebijakan ini. Beberapa kepala SPPG khawatir kehadiran mereka di dapur akan mengganggu aktivitas rutin di bagian administrasi dan pengelolaan pangan secara keseluruhan.

"Tentu ada tantangan dalam implementasi ini. Namun, kami akan berusaha menyesuaikan jadwal agar kehadiran di dapur tidak mengganggu tugas-tugas administratif lainnya," ujar kepala SPPG Lapas Class IA Jakarta, Maya Sari.

Langkah Lanjutan BGN

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, BGN berencana memberikan pelatihan khusus bagi seluruh kepala SPPG di seluruh Indonesia. "Kami akan mengadakan pelatihan tentang manajemen pangan, keamanan pangan, dan pengawasan kualitas pangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas kepala SPPG dalam mengelola pangan di lembaga pemasyarakatan," jelas Sudaryono.

Selain itu, BGN juga akan menyediakan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih detail mengenai pengelolaan pangan di Lapas dan Rutan. "SOP ini akan mencakup seluruh aspek mulai dari pengadaan bahan makanan, penyimpanan, persiapan, hingga penyajian pangan," tambahnya.

Dengan implementasi kebijakan ini, BGN berharap dapat meningkatkan mutu pangan di lembaga pemasyarakatan dan memberikan kontribusi positif terhadap kesehatan warga binaan. "Pangan yang berkualitas adalah hak setiap orang, termasuk warga binaan. Kami berkomitmen untuk memberikan pangan yang aman, bergizi, dan halal bagi mereka," pungkas Sudaryono.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dimas Permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter