17, 2026
Teknologi

Bareskrim Bongkar Modus Live Pornografi: Penonton TikTok Digiring ke Tevi

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/09/6aa0c5eaac688-direktur-tindak-pidana-siber-bareskrim-polri-brigjen-adex-yudiswan_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Bareskrim Bongkar Modus Live Pornografi: Penonton TikTok Digiring ke Platform Lain

Brigadir Jenderal Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap modus baru penyebaran konten pornografi secara daring yang menjerat banyak korban, terutama pengguna TikTok. Modus ini berawal dari platform TikTok dengan menawarkan konten menarik, kemudian mengalihkan korban ke platform lain seperti Telegram dan Zoom untuk melakukan siaran langsung (live) pornografi.

"Para pelaku menawarkan konten yang menarik di TikTok untuk menarik minat penonton. Setelah penonton tertarik, mereka kemudian diarahkan ke platform lain di mana diminta untuk melakukan live pornografi," jelas Adex dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Rabu (9/9/2023).

Modus Penipuan Berbasis Psikologi

Modus ini bekerja dengan memanfaatkan rasa penasaran dan keinginan penonton untuk mendapatkan konten eksklusif. Pelaku biasanya mencari profil pengguna TikTok yang aktif dan memiliki banyak pengikut. Mereka kemudian menghubungi korban dengan berbagai alasan, mulai dari undangan kolaborasi hingga tawaran untuk menjadi bintang dalam konten dewasa.

"Para pelaku sangat mahir dalam memanipulasi psikologi korban. Mereka menawarkan imbalan finansial yang menggiurkan atau popularitas, padahal tujuannya adalah memaksa korban melakukan a pornoografi yang direkam dan disebarluaskan," tambah Adex.

Berdasarkan pengungkapannya, Bareskrim telah mengidentifikasi setidaknya 50 kasus serupa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Korban dalam modus ini bervariasi, mulai dari remaja hingga dewasa, dengan mayoritas korban berusia 17-25 tahun.

Mekanisme Penyebaran Konten Ilegal

Setelah korban setuju untuk bergab dalam live pornografi, pelaku merekam seluruh sesi tersebut. Video kemudian digunakan untuk ekstorsi atau disebarkan secara luas di berbagai platform. Beberapa kasus bahkan menunjukkan bahwa pelaku mencatat data pribadi korban untuk digunakan dalam ancaman ekstorsi di kemudian hari.

"Kami menemukan bahwa para pelaku menggunakan sistem jaringan yang terorganisir. Ada yang bertugas sebagai pencari korban, ada yang menjadi operator platform, dan ada yang menjadi pengumpul uang dari hasil ekstorsi," jelas Adex.

Bareskrim juga menemukan bahwa beberapa korban yang awalnya menjadi korban, kemudian menjadi pelaku setelah terjebak dalam lingkaran tersebut. Mereka diminta untuk mencari korban baru agar tidak menjadi target ekstorsi.

Tindakan Hukum dan Pencegahan

Dalam operasi yang dilakukan Bareskrim, puluhan tersangka telah ditangani dalam beberapa kasus terkait modus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami bekerja sama dengan pihak TikTok untuk memblokir akun-akun yang mencurahkan konten ilegal. Kami juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir akses ke platform yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi," tambak Adex.

Bareskrim juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan di media sosial. Pengguna diimbau untuk tidak memberikan informasi pribadi dan menghindari undangan untuk bergab dalam sesi video dengan orang yang tidak dikenal.

Dampak Psikologis bagi Korban

Dokter psikiatri dari Rumah Sakit Polri menjelaskan bahwa korban modus ini sering mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan. "Korban mengalami stres pasca trauma, kecemasan, depresi, dan dalam beberapa kasus, ada yang mengalami gangguan identitas diri," ujarnya.

Bareskrim bekerja sama dengan lembaga kesehatan mental untuk memberikan dukungan psikologis bagi korban. Selain itu, tim khusus juga dibentuk untuk membantu korban dalam proses hukum dan perlindungan identitas.

"Kami mendorong agar korban melapor ke polisi jika menjadi sasaran modus ini. Jangan malu atau takut, karena kami memiliki mekanisme perlindungan yang terjamin," pungkas Adex.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter