18, 2026
Nasional

Anak di Banyuasin Bacok Ayah hingga Tewas, Diduga Akibat Masalah Lahan

Seorang pria di Banyuasin membacok ayahnya hingga tewas akibat cekcok terkait lahan. Pelaku Sumarno telah ditangkap polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.]]>

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Anak di Banyuasin Bacok Ayah hingga Tewas, Diduga Akibat Masalah Lahan

Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Banyuasin, Diduga Akibat Sengketa Lahan

TRAGISI kekerasan dalam keluarga terjadi di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang anak nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya dengan cara memotong-motong tubuh korban menggunakan golok. Peristiwa ini diduga terkait sengketa tanah antara keduanya yang belum terselesaikan.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Arisandi mengungkapkan bahwa korban berinisial M (55) ditemukan tewas dalam kondisi dibacok oleh anaknya sendiri, berinisial R (35). Jenazah korban ditemukan oleh warga setempat di dalam rumahnya dengan luka bacokan di bagian tubuh yang sangat banyak.

Kronologi Penemuan Korban

Menurut keterangan Arisandi, warga pertama kali menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa saat hendak mengantar hasil panen ke pasar. "Warga yang biasa membantu korban mengantar hasil kebun ke pasar, pagi itu tidak bisa membuka pintu rumah korban. Setelah dicek, ternyata korban sudah tewas di dalam rumah dengan luka bacokan di bagian tubuh," ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah bukti penting. "Kita menemukan golok yang diduga sebagai senjata pembunuhan tersebut di dekat jenazah korban. Selain itu, ada tanda-tanda perlawanan dari korban," kata Arisandi.

Motif Pembunuhan Terkait Sengketa Lahan

Penyebab utama tragedi ini diduga berasal dari sengketa lahan antara korban dan anaknya. Menurut informasi yang dihimpun, R mengaku sudah lama tidak akur dengan ayahnya terkait masalah pembagian tanah warisan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan karena masalah lahan yang belum terselesaikan. Menurutnya, ayahnya tidak adil dalam membagi tanah warisan," jelas Arisandi.

Kepala Desa Sembawa, H. Ahmad, mengungkapkan bahwa masalah antara korban dan pelaku sudah lama terjadi. "Memang benar, mereka sudah lama bermasalah terkait tanah. Sudah ada beberapa kali mediasi yang dilakukan, tetapi sampai saatini belum juga tuntas," ujarnya.

Tanggapan Pihak Terkait

Kasat Reskrim Polres Banyuasin menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap motif pasti di balik peristiwa tragis ini. "Kita masih memeriksa pelaku untuk memastikan apakah benar motifnya hanya masalah lahan atau ada faktor lain yang turut mempengaruhi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, H. Zainal, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pendataan sengketa lahan di wilayahnya. "Kami akan mengkaji ulang semua sengketa tanah di desa-desa untuk mengantisipasi hal serangan terjadi di kemudian hari," jelasnya.

Dampak Sosial dan Psikologis

Tragedi ini menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat setempat. Bupati Banyuasin, H. Fachrori Umar, mengecam keras tindakan kekerasan dalam keluarga yang terjadi di wilayahnya.

"Kami menyesalkan terjadinya tragedi ini. Kekerasan dalam keluarga harus dicegah karena dampaknya sangat buruk bagi stabilitas sosial. Kami akan meminta pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak terulang lagi," ujarnya.

Seorang psikolog dari Universitas Sriwijaya, Dr. Siti Aminah, menjelaskan bahwa masalah sengketa lahan seringkali menjadi pemicu konflik dalam keluarga, apalagi jika tidak ditangani dengan baik. "Ketika masalah sengketa tidak diselesaikan dengan baik, bisa memunculkan amarah dan dendam yang lama-lama meledak menjadi tindakan kekerasan," katanya.

Penanganan Selanjutnya

Polres Banyuasin telah menetapkan R sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihak berencana melakukan otopsi jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti dan mengumpulkan bukti forensis lainnya yang dapat menunjang proses hukum.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter