30, 2026
Ekonomi

40 Perusahaan Baja Ngemplang Pajak, Purbaya Ungkap Modusnya

40 perusahaan baja yang ada di Indonesia dikatakan mengemplang pajak, ini kata Purbaya]]>

Vino Pratama
Vino Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

40 Perusahaan Baja Ngemplang Pajak, Purbaya Ungkap Modusnya

40 Perusahaan Baja Diduga Lakukan Pajak Ngemplang, Purbaya Ungkap Modus Operasinya

Sebanyak 40 perusahaan industri baja di Indonesia diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak atau pajak ngemplang. Hal ini diungkap oleh Purbaya Bakrie, anggota Komisi XI DPR RI yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISI). Menurutnya, praktik ilegal ini merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa modus yang sering digunakan oleh para pelaku usaha ini sangat terstruktur dan sulit terdeteksi. "Modus utamanya adalah dengan membuat fakt palsu atau fakt fiktif untuk menunjukkan bahwa perusahaan membeli barang dari pihak ketiga, padahal tidak ada transaksi nyata yang terjadi," ujar Purbaya.

Modus Pajak Ngemplang yang Dilakukan Perusahaan Baja

Purbaya mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut biasanya membuat dokumen palsu yang disebut faktur pajak masukan (FPM) palsu. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan adanya pembelian bahan baku atau barang dari supplier tertentu, sehingga dapat mengurangi beban pajak yang seharusnya dibayar.

"Faktur palsu ini kemudian digunakan untuk mengklaim pajan masukan (PPn masukan) yang tidak seharusnya diperoleh. Artinya, mereka mendapatkan pengembalian pajak yang tidak haknya," jelasnya. Purbaya menambahkan bahwa nilai FPM palsu yang dibuat mencapai puluhan miliar rupiah per perusahaan dalam satu periode pajak.

Selain itu, modus lain yang sering digunakan adalah melalui transfer pricing atau penetapan harga antar perusahaan afiliasi. Perusahaan-industri baja ini menetapkan harga pembelian bahan buka yang tidak wajar dari perusahaan afilasi di luar negeri, sehingga labo di Indonesia menjadi lebih kecil atau bahkan merugi.

"Dengan begitu, mereka dapat menghindari kewajiban membayar PPh pasal 25 atau PPh final. Padahal, perusahaan afilasi di luar negeri yang menerima pembelian dengan harga tinggi itu justru mendapat keuntungan," ujar Purbaya.

Dampak bagi Industri Baja yang Sehat

Praktik pajak ngemplang ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan industri baja yang beroperasi secara sehat dan transparan. Perusahaan yang membayar pajak penuh akan kalah bersaing dengan perusahaan yang melakukan praktik curang tersebut.

"Harga baja di pasar domestik menjadi tidak sehat karena perusahaan yang ngemplang pajak dapat menawarkan harga lebih murah. Ini menciptakan persaingan tidak sehat yang merusak ekosistem industri nasional," tutur Purbaya.

Ia menambahkan bahwa dampak jangka panjang dari praktik ini adalah menurunnya daya saing industri baja Indonesia secara global. Perusahaan yang melakukan kecurangan akan kesulitan bersaing di pasar internasional karena kualitas dan standar yang tidak memadai.

Tindakan yang Perlu Dilakukan

Untuk mengatasi masalah ini, Purbaya menyarankan beberapa tindakan konkret yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik pajak ngemplang. "Perlu ada sanksi yang berat bagi perusahaan dan oknum yang terlibat dalam praktik ini," tegasnya.

Kedua, perlu ditingkatnya koordinasi antara Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan pihak berwajib lainnya dalam melakukan pemeriksaan dan audit. "Tim gabungan yang independen dan ahli dalam industri baja perlu dibentuk untuk melakukan investigasi mendalam," jelas Purbaya.

Ketiga, perlu adanya kebijakan yang mendorong transparansi dalam industri baja, seperti implementasi sistem pelaporan elektronik yang lebih ketat dan penggunaan teknologi blockchain untuk memastikan keabsahan transaksi.

Purbaya juga mengajak seluruh pelaku industri baja untuk bersama-sama membersihkan industri dari praktik curang. "Kita harus membangun industri baja yang sehat, kompetitif, dan berintegritas. Ini demi masa depan industri nasional," pungkasnya.

Sementara itu, Ditjen Pajak belum memberikan komentar resmi mengenai pernyataan Purbaya tersebut. Namun, sejumlah ahli pajak menyatakan bahwa praktik yang diungkap tersebut memang sering terjadi di berbagai sektor industri dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Vino Pratama

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter